Guru merupakan sebuah profesi terhormat dan mulia yang mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.Sebagai sebuah perkerjaan profesional, maka guru dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku sejalan dengan Kode Etik Profesi.
Pertanyaannya, apakah para guru di Indonesia saat ini sudah dapat menghayati dan menegakkan kode etik profesinya? Jawabannya tampaknya akan beragam, bahkan mungkin ada diantaranya ada yang sama sekali belum mengetahui isi dari kode etik guru itu sendiri.
Jika Anda belum tahu, tautan di bawah ini berisi rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang didalamnya memuat : Pembukaan, Pengertian Tujuan dan Fungsi, Sumpah dan Janji Guru Indonesia, Nilai-nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional, Pelaksanaan , Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Tambahan dan Penutup.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
==============
Materi terkait:

Benar sekali pak, kami sudah hampir 10 tahun bergelut di dunia pendidikan sebagai tenaga honorer, tapi baru kali ini mendengar kode etik guru. Masalahnya dalam bangku kuliah tidak ada mata kuliahnya bahkan dari pengawas sekolah terutama yang dari Depag tidak ada penjelasan.
Ketika saya baca bab per bab KEGI tersebut tertulis Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Saya tidak begitu paham, Siapa yang disebut DKGI itu? mungkin Bapak Ahmad Sudrajat bersedia menjelaskannya? Terimakasih..
saya sih bukan guru, tapi sy merasa aneh aja kalau ada guru yg tdk tahu atau butuh kode etik profesi guru . kalau merasa guru adalah sebuah profesi salah satu syarat profesi kan adanya kode etik profesinya. Guruna bae lieur gmn muridnya
Meski ada kode etik guru,emang masih banyak yang belum memahami apalagi menjiwai,aku prihatin pada anak-anak bangsa yang ditangani oleh para pendidik yang asal aja
ass. wr. wb
sebagai guru, kalau kita sudah beragama kita tidak butuh kode etik.
setiap aturan yang dibuat manusia terbukti hanya memusingkan manusia.
boleh sepakat, boleh tidak.
daripada lieur !
Wass. Wr. Wb.
Tidak sepakat: “kita tidak butuh kode etik”
Sepakat: “Kode etik kita adalah agama” dan memang betul KEGI diambil dari nilai-nilai agama dan Pancasila.
sebagai guru muda, saya baru tahu kalo ada kode etik guru semacam ini. apakah ini produk dari PGRI ?.
terima kasih.
sangat komprehensif “KEGI” yang perlu dipelajari, dihayati, dan diamalkan oleh semua guru Indonesia. dg demikian boleh menghasilkan guru-guru yang tidak hanya intelek, kompeten, tapi juga yang berakhlak yang menjunjung tinggi nilai etika, religius dan spiritual dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang nota benenya menjadi paradigma siswa didik.
oh ya Pa Akhmad, tolong dikoordinir sama lembaga yang menerbitkan “KEGI” ini supaya dikoreksi kesalahan clerical-nya yang saya temukan sangat banyak. Terima kasih. semoga Tuhan memberkati!
agar tak menjadi macan kertas, maka kode etik perlu enforcement dari para stake holder pendidikan, minimal konsekuensi moral,pada tataran inilah perlu iklim dan kebijakan yang menstimulasi guru mengawasi dirinya sendiri
Ngobrol2x dan sharing ilmu blogging di blog forum
bagaimana guru yang memberi bocoran jawaban UN?
hendaknya sosialisasi guru berkode etik dalam oper
asionalnya memperhatikan keharmonisan teman sejawat di sekolahnya doooong
Pak Akhmad lembaga apa gerangan yang telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Guru, dan kapan mulai ditetapkan, bagaimana pula pengaruhnya terhadap profesi guru? Ternyata banyak hal baru yang saya peroleh dari blog ini. Terima kasih.
Satu hal yang harus selalu menjadi perhatian para guru adalah dengan label “guru” sejatinya setiap pendidik harus menjadi panutan setiap siswa didiknya. Tentu pula itu berlaku juga ketika sang guru berada di masyarakat.
Kode etik hanyalah “aturan tertulis”…
Pak Ahmad, kalau kode etik dosen (dan semacamnya) tahu? Dulu saya pernah punya hard copy tapi hilang.
Mohon infonya..
Terima kasih,
Handy
@ Pak handyw
Saya akan coba usahakan
Bagi guru yang belum tahu tentang Kode Etik Profesi Guru, tentu posting Pak Ahmad kali ini sangat penting diketahui. Untuk yang sudah tahu tapi masih sering melanggarnya, justru lebih penting.
Banyaknya tindakan pelanggaran hukum yang terkait dengan profesi guru tentunya karena tidak menjalankan kode etik ini. Dan jika seorang guru sudah tidak memiliki etika dalam menyandang profesi guru, maka sebaiknya pensiun dini saja dari dunia keguruan. Karena jika dibiarkan berlarut-larut bisa merusak reputasi profesi guru di mata masyarakat banyak.
Nice article. Salam Istimewa!