Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)Guru merupakan sebuah profesi terhormat dan mulia yang mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.Sebagai sebuah perkerjaan profesional, maka guru dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku sejalan dengan Kode Etik Profesi.

Pertanyaannya, apakah para guru di Indonesia  saat ini sudah dapat menghayati dan menegakkan kode etik profesinya? Jawabannya tampaknya akan beragam, bahkan mungkin  ada diantaranya ada yang sama sekali belum mengetahui isi dari kode etik guru itu sendiri.

Jika Anda belum tahu, tautan  di bawah ini berisi rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang didalamnya memuat : Pembukaan, Pengertian Tujuan dan Fungsi, Sumpah dan Janji Guru Indonesia, Nilai-nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional,  Pelaksanaan , Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Tambahan dan Penutup.

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

==============
Materi terkait:

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
Catatan ini telah ditulis dalam PENGELOLAAN PENDIDIKAN dan di-tag dengan , , , , , , , , , , , . Penunjuk permalink.

33 Respon untuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

  1. mi tanggel berkata:

    Benar sekali pak, kami sudah hampir 10 tahun bergelut di dunia pendidikan sebagai tenaga honorer, tapi baru kali ini mendengar kode etik guru. Masalahnya dalam bangku kuliah tidak ada mata kuliahnya bahkan dari pengawas sekolah terutama yang dari Depag tidak ada penjelasan.

  2. Isni berkata:

    Ketika saya baca bab per bab KEGI tersebut tertulis Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Saya tidak begitu paham, Siapa yang disebut DKGI itu? mungkin Bapak Ahmad Sudrajat bersedia menjelaskannya? Terimakasih..

  3. edroe berkata:

    saya sih bukan guru, tapi sy merasa aneh aja kalau ada guru yg tdk tahu atau butuh kode etik profesi guru . kalau merasa guru adalah sebuah profesi salah satu syarat profesi kan adanya kode etik profesinya. Guruna bae lieur gmn muridnya

  4. eNITA ZEIN berkata:

    Meski ada kode etik guru,emang masih banyak yang belum memahami apalagi menjiwai,aku prihatin pada anak-anak bangsa yang ditangani oleh para pendidik yang asal aja

  5. widhiyat berkata:

    ass. wr. wb
    sebagai guru, kalau kita sudah beragama kita tidak butuh kode etik.
    setiap aturan yang dibuat manusia terbukti hanya memusingkan manusia.
    boleh sepakat, boleh tidak.
    daripada lieur !
    Wass. Wr. Wb.

    • Kandung Supriyono berkata:

      Tidak sepakat: “kita tidak butuh kode etik”
      Sepakat: “Kode etik kita adalah agama” dan memang betul KEGI diambil dari nilai-nilai agama dan Pancasila.

  6. Guru Biologi berkata:

    sebagai guru muda, saya baru tahu kalo ada kode etik guru semacam ini. apakah ini produk dari PGRI ?.

    terima kasih.

  7. Simon berkata:

    sangat komprehensif “KEGI” yang perlu dipelajari, dihayati, dan diamalkan oleh semua guru Indonesia. dg demikian boleh menghasilkan guru-guru yang tidak hanya intelek, kompeten, tapi juga yang berakhlak yang menjunjung tinggi nilai etika, religius dan spiritual dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang nota benenya menjadi paradigma siswa didik.
    oh ya Pa Akhmad, tolong dikoordinir sama lembaga yang menerbitkan “KEGI” ini supaya dikoreksi kesalahan clerical-nya yang saya temukan sangat banyak. Terima kasih. semoga Tuhan memberkati!

  8. Majalah Teachers Guide berkata:

    agar tak menjadi macan kertas, maka kode etik perlu enforcement dari para stake holder pendidikan, minimal konsekuensi moral,pada tataran inilah perlu iklim dan kebijakan yang menstimulasi guru mengawasi dirinya sendiri

  9. blog forum berkata:

    Ngobrol2x dan sharing ilmu blogging di blog forum

  10. poppy berkata:

    bagaimana guru yang memberi bocoran jawaban UN?

  11. jorykhana berkata:

    hendaknya sosialisasi guru berkode etik dalam oper
    asionalnya memperhatikan keharmonisan teman sejawat di sekolahnya doooong

  12. nafilah alis berkata:

    Pak Akhmad lembaga apa gerangan yang telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Guru, dan kapan mulai ditetapkan, bagaimana pula pengaruhnya terhadap profesi guru? Ternyata banyak hal baru yang saya peroleh dari blog ini. Terima kasih.

  13. Lukman Nulhakiem berkata:

    Satu hal yang harus selalu menjadi perhatian para guru adalah dengan label “guru” sejatinya setiap pendidik harus menjadi panutan setiap siswa didiknya. Tentu pula itu berlaku juga ketika sang guru berada di masyarakat.
    Kode etik hanyalah “aturan tertulis”…

  14. handyw berkata:

    Pak Ahmad, kalau kode etik dosen (dan semacamnya) tahu? Dulu saya pernah punya hard copy tapi hilang.

    Mohon infonya..

    Terima kasih,
    Handy
    @ Pak handyw
    Saya akan coba usahakan

  15. Umar Puja Kesuma berkata:

    Bagi guru yang belum tahu tentang Kode Etik Profesi Guru, tentu posting Pak Ahmad kali ini sangat penting diketahui. Untuk yang sudah tahu tapi masih sering melanggarnya, justru lebih penting.

    Banyaknya tindakan pelanggaran hukum yang terkait dengan profesi guru tentunya karena tidak menjalankan kode etik ini. Dan jika seorang guru sudah tidak memiliki etika dalam menyandang profesi guru, maka sebaiknya pensiun dini saja dari dunia keguruan. Karena jika dibiarkan berlarut-larut bisa merusak reputasi profesi guru di mata masyarakat banyak.

    Nice article. Salam Istimewa!

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s