Permendiknas No. 15 Tahun 2009

Permendiknas No. 15 Tahun 2009 tentang Ujian Sekolah-Madrasah: Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, untuk mengukur prestasi belajar siswa

Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, untuk mengukur  prestasi belajar siswa dapat dilakukan melalui berbagai cara dan salah satunya adalah melalui  Ujian Sekolah. Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

Berkenaan dengan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008-2009, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas  No. 15 Tahun 2009 tentang Ujian Sekolah-Madrasah, yang diserta dengan Prosedur Operasional Stamdarnya.

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

3 tanggapan untuk “Permendiknas No. 15 Tahun 2009”

  1. Guna meningkatkan kualitas kompetensi sekaligus kinerja, saya dan kawan2 pengawas Depag. kota tasikmalaya menunggu program beasiswa S3. dari lembaga-lembaga terkait.Untuk itu semua, mohon informasi lengkap.Terima kasih kepada pemilik blog ini, Pak Akhmad Sudrajat.

Komentar ditutup.