Permendiknas No. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru

Permendiknas No. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru : Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 , khususnya terkait dengan pasal-pasal yang …

Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 , khususnya terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang sertifikasi guru dan pengawas sekolah dalam jabatan, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru dalam bentuk PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yang didalamnya mengatur proses sertifikasi guru dan pengawas sekolah dalam jabatan, baik yang dilaksanakan melalui uji kompetensi maupun pemberian sertifikat langsung.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka PERMENDIKNAS No. 17 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku.

Anda ingin mengetahui isi Permendiknas dalam  bentuk salinannya? Silahkan klik  tautan di bawah ini ! Bagaimana pula tanggapan  Anda atas kehadiran  Permendiknas yang baru ini?

PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

92 tanggapan untuk “Permendiknas No. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru”

  1. Banyak guru bertugas dan tinggl di derah terpencil. Artinya komunikasi tidak lancar, bahkan sulit mendapatkan jaringan komunikasi, transpotasi terganggu tidak selancar kota yagn setia[p waktu dapt ke manapun dan perhtian kurang karena jarang mendapat undangan pelatihan dan penyekolahan. Mereka ini sangat perlu diperhatikan agar jangan terus tertinggal dalam segala hal. Jangan hanya tujangan terpencil, tetapi lalu kalah dalam tunjangan lainnya. Merekalah yang seharusnya mendpatkan sertifikasi lebih dahulu.

  2. saya setuju program pemerintah dalam sertifikasi ini guna meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan kwalitas kinerjanya dalam mengajar. hanya saja ketika kesejahteraan diangkat, tuntutan persyaratan yang dibebankan juga sangat rumit dan tinggi, belum lagi tidak dipungkiri adanya sorotan sinis atas peningkatan kesejahteraan guru ini dari kalangan non guru, untuk itu mohon persyaratan harus mengajar minimal 24 jam oke bisa kita terima, tapi karena banyaknya jumlah guru di sekolah, mungkin secara nasional sama, beban itu, hendaknya dapat dipenuhi dengan mengajar rangkap lebih dari satu mata pelajaran dan guru ini merupakan pegawai yang karakternya cukup taat, disiplin, dan tawadu’ dibanding yang lain sehingga mohon dimaklumi dan disemangati ketika sekarang mendapatkan sedikit peningkatan kesejahteraan.

Komentar ditutup.