Sebuah Catatan tentang Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah

Sebuah Catatan tentang Rencana Sertifikasi Pengawas SekolahDalam perspektif akademik-teoritis, kita akan mendapati berbagai penjelasan tentang arti penting pengawasan pendidikan sebagai salah satu rangkaian dalam proses manajemen. Inti pembicaraan pengawasan pendidikan terutama tertuju pada pencapaian mutu dan kinerja pendidikan. Melalui kegiatan pengawasan diharapkan setiap perencanaan pendidikan dapat tersusun secara cermat dan matang, setiap pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, dan pada akhir kegiatan dapat diketahui sejauhmana ketercapaian tujuan pendidikan yang telah direncanakan sebelumnya. Sementara, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, kita juga memperoleh beberapa landasan yuridis tentang pentingnya pengawasan pendidikan. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 66 mengamanatkan pentingnya kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pengawasan pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah. Menurut Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap sekolah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional. Selanjutnya, disusul oleh Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.

Berdasarkan kajian teoritis maupun kebijakan pendidikan nasional, sesungguhnya tidak ada keraguan bahwa pengawas sekolah adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan: “tenaga pengawas TK/SD, SMP, SMA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah”. Kendati demikian, dalam implementasinya di lapangan, kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan. Di lapangan kita masih bisa menyaksikan berbagai persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah, baik yang bersumber dari diri pengawas itu sendiri (faktor internal) maupun faktor yang berada di luar diri pengawas (faktor eksternal). Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan beberapa fakta di lapangan tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh pengawas sekolah:

“Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi. Temuan di lapangan dari pengawas yang hampir mewakili semua propinsi, menunjukkan tenaga pengawas kurang diminati sebab rekruitmen pengawas bukan karena prestasi tetapi semacam tenaga buangan dari kepala sekolah dan guru atau tenaga struktural yang memperpanjang masa pensiun. Kualifikasi pendidikan para pengawas umumnya sarjana (S1) namun masih ada yang belum sarjana terutama pengawas TK/SD, dan yang berpendidikan sarjana pun bidang ilmunya masih ada yang kurang relevan dengan bidang kepengawasannya. Usia rata-rata pengawas cukup tua yakni 52 tahun dengan rata-rata masa kerja sebagai PNS 25 tahun. Sedangkan masa kerja menjadi pengawas rata-rata 6 tahun. Jenjang karir pengawas masih kurang jelas dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional tenaga pengawas boleh dikatakan tidak ada, baik berupa Diklat kepengawasan, penataran khusus pengawas, seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainnya. Bahkan dalam kegiatan penataran/pelatihan guru, pelatihan kepala sekolah dan kegiatan akademik lainnya pengawas tidak pernah dilibatkan. Tugas pokok yang rancu bahkan di beberapa daerah menempatkan pengawas bukan lagi sebagai supervisor akademik dan manajerial. Selain itu daya dukung kurang menunjang untuk melaksanakan tugas kepengawasan satuan pendidikan. Biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas kepengawasan tidak memadai terlebih lagi untuk pengawasan di daerah terpencil. Pengawas juga kurang diberikan penghargaan sebagaimana tenaga pendidik seperti adanya guru teladan dan penghargaan lainnya”.

Rumitnya persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya disadari pula oleh Surya Dharma, Direktur Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dalam satu kesempatan wawancara, dikatakannya bahwa: “Di antara lima komponen tenaga kependidikan memang pengawas sekolah yang paling berat. Kompetensinya maupun kesejahteraannya pada umumnya di bawah guru, dianggap kurang bergengsi, dan dari sisi payung hukumnya juga ketinggalan” (http://www.penapendidikan.com/).

Kondisi carut-marut wajah kepengawasan sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus dicarikan berbagai solusinya. Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kepengawasan sekolah saat ini yaitu melalui program sertifikasi pengawas sekolah yang rencananya akan dimulai pada tahun 2009 ini. Terkait dengan rencana sertifikasi pengawas sekolah ini, terdapat beberapa catatan yang dapat penulis sampaikan, diantaranya:

  1. Sertifikasi pengawas sekolah seyogyanya tidak dipandang sebagai acara bagi-bagi rejeki melalui pemberian tunjangan profesi, tetapi harus benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu dan kinerja pengawas sekolah itu sendiri, yang pada gilirannya dapat mengimbas pada pencapaian mutu pendidikan nasional.
  2. Proses sertifikasi pengawas sekolah tidak dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yang hanya menilai seseorang melalui kertas, tetapi seyogyanya dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diakhiri dengan pengujian. Seperti telah dikemukakan di atas, salah satu titik permasalahan yang dihadapi pengawas sekolah adalah berkaitan dengan lemahnya kompetensi yang harus dikuasainya. Melalui program sertifikasi berbasis pendidikan dan pelatihan setidaknya dapat menutupi persoalan ini.
  3. Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional kita, pengawas sekolah masih dipandang sebagai guru yang diberi tugas tambahan, tetapi memiliki tugas dan fungsi yang sangat berbeda dengan guru. Oleh karena itu, substansi materi uji sertifikasi pengawas sekolah seyogyanya diletakkan pada aspek kepengawasannya. Pengujian kompetensi pengawas sekolah, khususnya tentang kemampuan praktikal, tidak harus diidentikkan dengan guru, tetapi lebih diutamakan pada kemampuan praktikal kepengawasannya.
  4. Kuota peserta sertifikasi seyogyanya dalam jumlah yang memadai, sehingga dalam waktu yang relatif cepat seluruh pengawas sekolah dapat tersertifikasi. Dibandingkan dengan sertifikasi guru dan kepala sekolah, idealnya para pengawas sekolah justru harus terlebih dahulu disertifikasi, sehingga ketika melaksanakan tugas-tugas kepengawasannya tidak terjadi krisis kewibawaan. Adalah ironis, ketika pengawas sekolah melaksanakan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah yang sudah tersertifikasi, sementara pengawas sekolahnya sendiri belum tersertifikasi.
  5. Bersamaan dengan tersertifikasinya para pengawas sekolah, perbaikan manajemen kepengawasan harus terus-menerus dilakukan, mulai dari proses rekruitment, sistem penugasan, pemeliharaan dan pengembangan profesi, hingga kesejahteraannya. Untuk itu, dukungan kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah mutlak diperlukan agar dapat memfasilitasi dan memberdayakan peran pengawas sekolah di daerah masing-masing. Seperti dikemukakan oleh Surya Dharma:

“ Kalau dinas pendidikan betul-betul mau memanfaatkan peran pengawas sekolah, maka tugas mereka akan jauh lebih ringan, tinggal duduk saja. Dinas tinggal menunggu laporan dari pengawas-pengawas sekolah tentang situasi dan perkembangan pendidikan di daerahnya. Misalnya untuk mengetahui mana sekolah yang mutunya rendah, mana kepala sekolah atau guru yang prestasinya bagus, mana sekolah yang perlu dibina, itu semua tinggal didengar dari pengawas. Sehingga tugas kepala daerah dan dinas pendidikan menjadi ringan. Masalahnya sekarang adalah bagaimana muncul dorongan maupun kesadaran dari mereka untuk memanfaatkan pengawas sekolah”

(http://www.penapendidikan.com/)

Akhirnya, semoga dengan adanya rencana pemerintah untuk mensertifikasi para pengawas sekolah ini kiranya dapat dijadikan momentum penting untuk menata profesi kepengawasan pendidikan di Indonesia dan dapat mengangkat martabat pengawas sekolah, sekaligus juga dapat mendongkrak nasib pendidikan kita yang sama-sama masih dalam keadaan memprihatinkan.

Sumber:

Amiruddin Siahaan, dkk. (2006). Manajemen Pengawas Pendidikan. Jakarta : Quantum Teaching

Fred C. Lunenburg, Alan C, Ornstein. 2004. Educational Administration; Concepts and Practices. Singapore: Thomson Wadsworth.

Nana Sudjana, dkk. (2006). Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Surya Dharma, MPA, PhD: ” Menjadikan Pengawas Sekolah Jabatan yang Diperebutkan” on line: http://www.penapendidikan.com/

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
Catatan ini telah ditulis dalam PENGAWAS SEKOLAH dan di-tag dengan , , , , , , . Penunjuk permalink.

78 Respon untuk Sebuah Catatan tentang Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah

  1. sarastiono berkata:

    Sebuah pemikiran bahwa seharusnya pengawas adalah jabatan”tertinggi” dari jabatan fungsional……(Mendapat Beasiswa S2 dr Kemendiknas/bud Konsentrasi Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MMUGM tahun 2011)

  2. Rukmana Dinata berkata:

    Pernyataan Bapak di atas bagi Pengawas mungkin merupakan angin segar namun kabarnya sampai hari ini 2 Dirjen masih rame mempermasalahkan perlu tidaknya Pengawas disertifikasi, buktinya ada yang sudah luluspun pencairan duitnya masih di tahan pula. terus kalau pengawas masih dipandang sebagai guru yang diberi tugas tambahan, maka dalam haknyapun masih sama seperti guru lainnya seperti mendapatkan uang pungsional dari Presiden! tapi kenyataannya tidak bisa, dalam hal ini kata gurunya hilang untuk sementara yang ada hanya kata pengawasnya saja. Nah ini kira2 gimana yah Pak?

  3. ABBAS SAENONG berkata:

    DI ERA OTOMI DAERAH BUPATI/WALIKOTA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN PENGAWAS SEKOLAH SEHARUSNYA DIANGKAT SESUAI AMANAT PERMENDIKNAS 12/2007 BUKAN ATAS BALAS JASA DALAM PEMELIHAN BUPATI/WALIKOTA AKAN TETAPI BETUL2 YANG MEMILIKI PRESTASI TINGGI DAN MEMENUHI STANDAR, TRIMS dari abbasnaswar @ymail.com dan salam untuk pengawas

  4. M Mursyid PW berkata:

    Sertifikasi Pengawas Sekolah perlu sekali menurut saya, Pak. Apalagi di era otonomi daerah ini tidak sedikit, menurut penglihatan saya, pengawas yang memperoleh jabatannya lantaran memiliki akses politik, bukan karena beprestasi.

  5. Raidjan P berkata:

    Idealnya seluruh pengawas di negara ini sudah tersertifikasithn 2010 tanpa kecuali dan diskriminasi perlakuan yang kurang responsif dan apresiatif terhadap eksistensi mereka sebagai pengawas sekolah setelah desentralisasi pendidikan di daerah kabupaten/kota, semoga harapan ini menjadi kenyataan dan perhatian kita semua

  6. Miswanto ngrayun berkata:

    Pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya sertifikasi pengawas sebab dapat lebih meningkatkan semangat para pengawas sekolah khususnya bagi pengawas di daerah/medan sulit.

  7. pujiono berkata:

    Sungguh ironis memang, saya sebagai guru dan kepala sekolah, melihat kenyataan di lapangan ternyata masih banyak kendala dalam bidang pendidikan. Contoh saja di SD, masih banyak SD yang berada di pedesaan kurang mendapatkan perhatian dari para pengawas sekolah, mengingat tempatnya yang jauh dari kantor UPTD. Lagi pula para pengawas masih dirasa kurang memperhatikan kemajuan sekolah yang tertinggal. berkenaan dengan sertifikasi hendaknya Pemerintah harus dapat mengkaji ulang apakah sertifikasi pengawas cukup bermanfaat, karena guru yang sudah S1 saj masih belum tersertifikasi, dan yang sudah tersertifikasipun belum menunjukkan kinerja yang optimal,mohon perhatian!

  8. khamim berkata:

    Agar profesionalisme pengawas selalu terjaga, sertifikasi pengawas wajib dilaksanakan

  9. abiyasa berkata:

    Pengalaman saya di lapanagan sebagai rekanan penyedia barang dan jasa,khusus nya di pendidikan. sangat memperhatinkan sekali bagi dana APBN dan APBD Untuk pendidikan. Maka sangat penting sekali. Pengawasan di sekolah sangat penting…..apa lagi dari staff pusat kementrian atau dari Departemen yang terkait yang menunjuk atau menbentuk team dari pusat menuju kedaerah-derah yang khusus nya Yang mendapat bantuan APBN maupun APBD. Karna sistem yang ada sudah terbentuk dari tingkat kepala provinci dinas kabupaten kecamatan sampai jajaran kepala sekolah dan dewan komite. sudah terbentuk nya sistem yang sangat berpotensi Korupsi. Apalagi sekarang dana pendidikan APBN sebesar 20%. beramai-ramai lah para pemegang Sistem korupsi di jajaran pendidikan….Semoga pemeirntah dapat merusak sistem tersebut…BRAVO

  10. Pudjianto berkata:

    secara pribadi dengan sertifikasi pengawas aq sangat setuju, yang perlu dicatat bagaimana upaya meningkatkan profesionalitas pengawas, sehingga pengawas benar memiliki kompetensi sesui dengan Permendiknas 12 tahun 2007, sementara di daerah masih banyak pengawas sekolah belum memahami bagaimana kepengawasan akademik, evaluasi,litbang dilaksanakan, kalau hanya berorientasi pada supervisi manajerial mau dibawa kemana pendidikan kita?

  11. LAGATONI berkata:

    sertifikasi berarti profesional sama seperti dokter, advokat hukum, nah untuk pengawas baru ada kompetensi kinerja mana standar profesinya?

    • AKHMAD SUDRAJAT berkata:

      @ Pak LAGATONI,
      Kita berharap APSI bersama pemerintah dapat merumuskan sekaligus menata profesi pengawas dan kepengawasan sekolah, seperti apa yang disampaikan Pak A Kaluge di atas. Mudah-mudahan bisa secepatnya!

  12. A Kaluge berkata:

    sertifikasi bagu guru dalam jabatan khusus sebagai pengas sekolah merupakan wahana selektif bagi pengawas sekolah atau yang menilai pengawas sekolah tidak terbutu-buru meluluskan portofolio tapi biarlah 99% pengawas sebaiknya mengikuti pelatihan. tidak jelak untuk wawasan sesudah itu benahi wadah kepengawasan secara internal dan profesional. kalau begitu saya setuju.

  13. AKHMAD SUDRAJAT berkata:

    @VAVANTAR
    Jika saya berpikir ke arah pribadi, mungkin tidak perlu ada pelatihan ataupun portofolio, langsung saja dibagikan sertifikasi.
    Tetapi saya berfikir demi pendidikan dan demi profesi itu sendiri.
    Di samping dapat memberikan dampak terhadap abilitas pengawas, kegiatan pelatihan juga dapat menumbuhkan aspek motivasional dan rasa percaya diri yang lebih mantap bagi para pengawas dalam melaksanakan tugas-tugasnya, manakala setelah menyandang predikat sebagai seorang profesional melalui sertifikasi ini.
    Terima kasih telah berparisipasi dalam forum ini dan ditunggu kedatangan dan pemikiran kritis berikutnya.

  14. VAVANTAR berkata:

    Bapak yang terhormat!
    Menurut pengamatan saya secara kasat mata tidak sedikit Pengawas Sekolah memahami dan mengetahui serta menjalankan tupoksinya secara optimal. Jadi sudah sepantasnya Pengawas Sekolah mendapat imbalan tunjangan profesi melalui sertifikasi pengawas.Mengenai teknik sertifikasi lebih baik portofolio seperti guru apabila nilainya kurang baru diklat.
    Penghargaan lain apa (PROMOSI) Pengawas Sekolah selain sertifikasi? (artinya apabila Pengawas Sekolah sudah profesional dan berbakat serta berpredikat sangat baik dalam kinerjanya maka jabatan yang sesuai dan terhormat untuk promosi jabatan yang lebih tinggi)

    dari :”Pemerhati Pendidikan di MAJALENGKA”

  15. sugeng sugiyanto berkata:

    Salam hormat, dan salam kenal saya pengawas dari Kab. Grobogan supervisi guru tersertifikasi sudah jalan atas inisiatif pengawas termasuk mendata jam mengajar wajib, namun banyak keluh kesah mereka yang belum mendapatkan jam mengajar wajib 24 jam/minggu, sudah ada pedoman penghitungan beban kerja guru, dari dirjen PMPTK, tahun 2008, masalahnya dari Dinas Pendidikan belum sosialisasi dan dilapangan yang diakui baru untuk Kepsek dan wasek lainnya belum, bagaimana solusinya ? jika sanksi diterapkan siapa yang memutuskan. Untuk serifikasi Pengawas saya setuju dengan diklat.

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s