Dalam perspektif akademik-teoritis, kita akan mendapati berbagai penjelasan tentang arti penting pengawasan pendidikan sebagai salah satu rangkaian dalam proses manajemen. Inti pembicaraan pengawasan pendidikan terutama tertuju pada pencapaian mutu dan kinerja pendidikan. Melalui kegiatan pengawasan diharapkan setiap perencanaan pendidikan dapat tersusun secara cermat dan matang, setiap pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, dan pada akhir kegiatan dapat diketahui sejauhmana ketercapaian tujuan pendidikan yang telah direncanakan sebelumnya. Sementara, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, kita juga memperoleh beberapa landasan yuridis tentang pentingnya pengawasan pendidikan. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 66 mengamanatkan pentingnya kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pengawasan pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah. Menurut Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap sekolah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional. Selanjutnya, disusul oleh Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.
Berdasarkan kajian teoritis maupun kebijakan pendidikan nasional, sesungguhnya tidak ada keraguan bahwa pengawas sekolah adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan: “tenaga pengawas TK/SD, SMP, SMA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah”. Kendati demikian, dalam implementasinya di lapangan, kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan. Di lapangan kita masih bisa menyaksikan berbagai persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah, baik yang bersumber dari diri pengawas itu sendiri (faktor internal) maupun faktor yang berada di luar diri pengawas (faktor eksternal). Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan beberapa fakta di lapangan tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh pengawas sekolah:
“Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi. Temuan di lapangan dari pengawas yang hampir mewakili semua propinsi, menunjukkan tenaga pengawas kurang diminati sebab rekruitmen pengawas bukan karena prestasi tetapi semacam tenaga buangan dari kepala sekolah dan guru atau tenaga struktural yang memperpanjang masa pensiun. Kualifikasi pendidikan para pengawas umumnya sarjana (S1) namun masih ada yang belum sarjana terutama pengawas TK/SD, dan yang berpendidikan sarjana pun bidang ilmunya masih ada yang kurang relevan dengan bidang kepengawasannya. Usia rata-rata pengawas cukup tua yakni 52 tahun dengan rata-rata masa kerja sebagai PNS 25 tahun. Sedangkan masa kerja menjadi pengawas rata-rata 6 tahun. Jenjang karir pengawas masih kurang jelas dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional tenaga pengawas boleh dikatakan tidak ada, baik berupa Diklat kepengawasan, penataran khusus pengawas, seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainnya. Bahkan dalam kegiatan penataran/pelatihan guru, pelatihan kepala sekolah dan kegiatan akademik lainnya pengawas tidak pernah dilibatkan. Tugas pokok yang rancu bahkan di beberapa daerah menempatkan pengawas bukan lagi sebagai supervisor akademik dan manajerial. Selain itu daya dukung kurang menunjang untuk melaksanakan tugas kepengawasan satuan pendidikan. Biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas kepengawasan tidak memadai terlebih lagi untuk pengawasan di daerah terpencil. Pengawas juga kurang diberikan penghargaan sebagaimana tenaga pendidik seperti adanya guru teladan dan penghargaan lainnya”.
Rumitnya persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya disadari pula oleh Surya Dharma, Direktur Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dalam satu kesempatan wawancara, dikatakannya bahwa: “Di antara lima komponen tenaga kependidikan memang pengawas sekolah yang paling berat. Kompetensinya maupun kesejahteraannya pada umumnya di bawah guru, dianggap kurang bergengsi, dan dari sisi payung hukumnya juga ketinggalan” (http://www.penapendidikan.com/).
Kondisi carut-marut wajah kepengawasan sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus dicarikan berbagai solusinya. Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kepengawasan sekolah saat ini yaitu melalui program sertifikasi pengawas sekolah yang rencananya akan dimulai pada tahun 2009 ini. Terkait dengan rencana sertifikasi pengawas sekolah ini, terdapat beberapa catatan yang dapat penulis sampaikan, diantaranya:
- Sertifikasi pengawas sekolah seyogyanya tidak dipandang sebagai acara bagi-bagi rejeki melalui pemberian tunjangan profesi, tetapi harus benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu dan kinerja pengawas sekolah itu sendiri, yang pada gilirannya dapat mengimbas pada pencapaian mutu pendidikan nasional.
- Proses sertifikasi pengawas sekolah tidak dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yang hanya menilai seseorang melalui kertas, tetapi seyogyanya dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diakhiri dengan pengujian. Seperti telah dikemukakan di atas, salah satu titik permasalahan yang dihadapi pengawas sekolah adalah berkaitan dengan lemahnya kompetensi yang harus dikuasainya. Melalui program sertifikasi berbasis pendidikan dan pelatihan setidaknya dapat menutupi persoalan ini.
- Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional kita, pengawas sekolah masih dipandang sebagai guru yang diberi tugas tambahan, tetapi memiliki tugas dan fungsi yang sangat berbeda dengan guru. Oleh karena itu, substansi materi uji sertifikasi pengawas sekolah seyogyanya diletakkan pada aspek kepengawasannya. Pengujian kompetensi pengawas sekolah, khususnya tentang kemampuan praktikal, tidak harus diidentikkan dengan guru, tetapi lebih diutamakan pada kemampuan praktikal kepengawasannya.
- Kuota peserta sertifikasi seyogyanya dalam jumlah yang memadai, sehingga dalam waktu yang relatif cepat seluruh pengawas sekolah dapat tersertifikasi. Dibandingkan dengan sertifikasi guru dan kepala sekolah, idealnya para pengawas sekolah justru harus terlebih dahulu disertifikasi, sehingga ketika melaksanakan tugas-tugas kepengawasannya tidak terjadi krisis kewibawaan. Adalah ironis, ketika pengawas sekolah melaksanakan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah yang sudah tersertifikasi, sementara pengawas sekolahnya sendiri belum tersertifikasi.
- Bersamaan dengan tersertifikasinya para pengawas sekolah, perbaikan manajemen kepengawasan harus terus-menerus dilakukan, mulai dari proses rekruitment, sistem penugasan, pemeliharaan dan pengembangan profesi, hingga kesejahteraannya. Untuk itu, dukungan kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah mutlak diperlukan agar dapat memfasilitasi dan memberdayakan peran pengawas sekolah di daerah masing-masing. Seperti dikemukakan oleh Surya Dharma:
“ Kalau dinas pendidikan betul-betul mau memanfaatkan peran pengawas sekolah, maka tugas mereka akan jauh lebih ringan, tinggal duduk saja. Dinas tinggal menunggu laporan dari pengawas-pengawas sekolah tentang situasi dan perkembangan pendidikan di daerahnya. Misalnya untuk mengetahui mana sekolah yang mutunya rendah, mana kepala sekolah atau guru yang prestasinya bagus, mana sekolah yang perlu dibina, itu semua tinggal didengar dari pengawas. Sehingga tugas kepala daerah dan dinas pendidikan menjadi ringan. Masalahnya sekarang adalah bagaimana muncul dorongan maupun kesadaran dari mereka untuk memanfaatkan pengawas sekolah”
(http://www.penapendidikan.com/)
Akhirnya, semoga dengan adanya rencana pemerintah untuk mensertifikasi para pengawas sekolah ini kiranya dapat dijadikan momentum penting untuk menata profesi kepengawasan pendidikan di Indonesia dan dapat mengangkat martabat pengawas sekolah, sekaligus juga dapat mendongkrak nasib pendidikan kita yang sama-sama masih dalam keadaan memprihatinkan.
Sumber:
Amiruddin Siahaan, dkk. (2006). Manajemen Pengawas Pendidikan. Jakarta : Quantum Teaching
Fred C. Lunenburg, Alan C, Ornstein. 2004. Educational Administration; Concepts and Practices. Singapore: Thomson Wadsworth.
Nana Sudjana, dkk. (2006). Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Surya Dharma, MPA, PhD: ” Menjadikan Pengawas Sekolah Jabatan yang Diperebutkan” on line: http://www.penapendidikan.com/

Salam Jumpa Pak !
Kami dengar katanya kuota sertifikasi pengawas tiap kabupaten/kota sudah ada termasuk di Temanggung 31 untuk pengawas. Benarkah ?
Jika ya, apa yang harus kita siapkan ? Mohon penjelasan !
Makasih pak ….. !
@ Pak Sugito
Di tempat saya saat ini masih dalam inventarisasi peserta.
Terkait dengan informasil teknis penyelenggaraan sertifikasi pengawas sekolah, saya pun masih sedang memburunya.
Mungkin diantara pengunjung ada yang mau berbagi tentang hal ini?
Assalamu’alaikum wr wb
Untuk mengetahui tentang akreditasi sekolah, Mohon penjelasan dimana saya bisa downloads tentang :
1. Instrumen akreditasi SD/MI
2. Petunjuk penilaian/penskoran akreditasi SD/MI
Hal ini kami tanyakan karena menurut penjelasan dari UPA beberapa hari yang lalu katanya ada perbedaan antara akrd yang dulu dengan yang sekarang.
Atas jawaban Bapak saya sampaikan terima kasih.
Selamat berjuang demi pengawas !!!!
@ Pak Sugito
Insya Allah akan saya usahakan. Terima kasih dan saya menunggu kehadiran kembali Bapak di tempat ini, terutama bisa berinteraksi meramaikan tempat yang sediakan khusus untuk saling berbagi di FORUM PENGAWAS
Salam jumpa Pak !
Saya pernah membaca bahwa mulai tahun ini (2009) sertifikasi pengawas akan segera direalisasikan sebanyak 23.500 orang. Benarkah ? Jika ya kriteria apa yang digunakan khususnya bagi pengawas TK/SD dan mulai bulan apa ? mohon penjelasan !
Apakah nantinya pengawas yang telah mendapat sertifikasi dan kebetulan ybs diberi kepercayaan sebagai Ka UPT (pejabat Struktural) hak sertifikasinya secara otomatis hilang ? Mohon penjelasannya !
Makasih atas penjelasannya !
@ Bapak Subiyarsih di Bantul
Sebelumnya saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan peyebutan status Bapak. Itulah resiko komunikasi melalui dunian maya, hanya bisa mengenali pemikiran melalui komentar yang ada tetapi tidak bisa mengenali dengan siapa berkomunikasi.
Informasi tentang detail teknis sertifikasi pengawas, saya pun belum memperolehnya, insya Allah jika sudah dapat akan saya publikasikan di blog ini.
Memang dalam iklim otda sekarang ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas untuk menyusun struktur pemerintahan sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing. Saya berharap dengan pemisahan dinas pendidikan seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul, kualitas kinerja pendidikan di Kab. Bantul akan menjadi lebih baik.
Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih untuk kesekian kalinya Bapak berkunjung di forum ini. Saya menunggu partisipasi berikutnya dan kesediaan Bapak untuk berbagi pengalaman.
Saya juga sudah menyediakan forum khusus untuk bertukar pengalaman para pengawas, saya berharap Bapak bisa ikut meyemarakannya tempatnya disini FORUM PENGAWAS
Saya Subiyarsih. Laki-laki, bukan perempuan. Pengawas sekolah Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul. Kalau boleh tahu, apakah sudah terbit pedoman sertifikasi pengawas sekolah? kalau sudah, di mana saya bisa men download?
Sedikit informasi. Di Bantul pengawas TK/SD sudah dipisah. Pengawas TK sendiri SD sendiri. Sebab dinasnya juga sudah terpisah. Dinas Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP, sementara TK masuk di Dinas Pendidikan Menengah dan non formal.
Pak. Subiyarsih Bantul, maaf… saya juga menduga bahwa anda perempuan pd awal kita berkomunikasi via sms. Ternyata orang lain juga mengira hal yang sama. Sekali lagi maaf’….ya. Tentang saran anda sudah saya lacak di Blog Ahmad Sudrajat, ternyata kritria portofolio memang ada, terima kasih ats infonys. Muhamudin, Ma.Bungo Jambi.
Pengawas yang diangkat atas pertimbangan mempunyai prestasi lebih baik dari rata-rata guru sudah sepantasnya mendapat tunjangan sebagaimana guru yang tersertifikasi, dengan harapan kinerja yang lebih baik dan melakukan supervisi yang lebih baik pula sehingga kedepan mutu pendidikan lebih bisa ditingkatkan karena guru-guru lebih disiplin kerja dan disiplin administrasi.
Bukan begitu bapak-bapak dan Ibu-ibu pengawas?
@ Pak Sundarto
Persis!
Nasib Pengawas sedang dipikirkan oleh DEPDIKNAS.
Sebagian atas usul dari PGRI, APSI dan organisasi profesi lainnya.
Kapan ya sertifikasi pengawas dilakukan? Mudah-mudahan pengawas Indonesia bisa bekerja sesuai yang diharapkan negara, amin.
@ BAPAK CHARLES SINAGA
Apa yang Bapak sampaikan tampaknya merupakan sisi lain dari wajah pendidikan kita, yang membuat kita harus tetap prihatin.
Dibutuhkan kecerdasan dan komitmen yang tinggi dari semua pihak untuk dapat memperbaikinya.
Semoga saja apa yang Bapak sampaikan di atas menjadi catatan bagi siapapun yang membacanya, untuk menjadikan pendidikan Indonesia lebih baik.
Terima kasih atas partisipasinya dan saya nantikan komentar kritis Bapak berikutnya. Salam dan sukses untuk Bapak!
Dea rMr. Sudrajat.
Yg saya sampaikan itu BUKANLAH SISI LAIN dari Wajah Pendidikan, tapi itu MUKADIMAH SAMPUL DEPAN yg sebenarnya, tapi karena terlalu buruk seumpama Topeng Salah cetak, kita jadi bermuka dua, sapa aja dilapisan masyarakat sudah tau,herannya kita tahu sama tahu,tapi pura2 engga tahu pula..miris hati melihat keadaan ini.
Banyak anaknegeri yg cerdas, yg komitmenya tinggi, kalau kitahanya berprihatintapi ga bergerak…sama dengan cerita dongeng lama berjudul ‘angan2 Parsendor’ kata orang batak. Dalam bhs Indonesia, ‘mimpi klise seorang tukang Cendol’
Setitik element bangsa mau merubah nya,lama2 jadi bukit titik2 itu, dan akan berevolusi jumlah dan hasilnya
saya maumengajak siapa saja diroom ini mengikuti idealis yg saya kemukakan ini, agar kelakketurunan kita bisa menjadi penguasa di belahan bum iini
Bagaimana jadi penguasa, wong kemampuan berlogis dan bercipta di negeri ini di sunat dengan ketidakadilan, kebohongan, kong kalikong, budaya Munafik, dusta dan sepupu2 nya, alhasil,orang baik dan berkualitas malas untuk berkarya danmenemukan inovasi
Mar ikita lihat negera sekaliber ISRAEL DAN AMERIKA
ketika Israel berusaha untuk memusnahkan orang2 Palestina dengan lambat tapi pasti, mana ada negara satu pun di dunia ini yang beraji dengan Israel, bahkan AMERIKA sekalipun
Hal itu tidak ada hubungannya dengan agama
yang ada adalah bahwa Israelmentransfer ilmu pengetahuan, penemuan, tehnologi, keahlian, kemampuan, inovasi, danlain2 nya secara penuh ke pada Amerika serikat, transfer itupun bukan transfer ygterbaru, tetapi yang sudah kadaluarsa.
APA ENGGA TAKUT AMERIKA SAMA ISRAEL?
maka Pihak Indonesia ygmerasa dirinya besar,tapi di bawah tempurung,demo di setiap sudut kota
yah bisa nya hanya demo, lain takada…
Kalo hebat Indonesia, CIPTAKAN DULU PENEMUAN DAN TEHNOLOGIBARU YG BISA MELAWAN DANMENGANCAM POSISI ISRAEL!!! BARU BISA JADI PAHLAWAN BAGI PALESTINA
Seandainya waktu bisa di putar ke 30 tahun yg lalu
kita sudah sadar duluan betapapenting nya merubah diri dengan mengisi hidup dan otak dengan Ilmu dan teknolongi maka mugkin skarang kita bisa menghasilkan teknologi2 canggih, yg bisa menandingi Negara2 BEsar amerika dan Israel
Apalagi keadaan ekonomi skarangberbalik ke ASIA,sungguh 200 juta orang Indonesia telah membuang2 waktu selama 30 tahun ini….
Tapi masih ada kesempatan,kepada semua teman2 yg membaca komentar saya ihi, mari ikut saya beridealisme untuk merubah Indonesia, dengan ILMU dan Kejujuran dan Nasionalis Ke Indonesiaan, supaya 30 tahun lag ikita bisa menguasai Dunia
Seperti yg sudah saya lihat secara visi, dengan mata supranatural, 30 tahun ke Depan, Jepang dan China akan menjadi musuh Indonesia…saya sudah melihatnya dr wangsit…
Sebuah persatuan sedangtumbuh saat ini di pulau jawa, mereka adalah anak2 bangsa yg se ide dan sepolafikir dengan saya, memang saya belummau ikut bergabung dengan organisasi itu, saya hanya memantau aja…
Sungguh saya melihat orang2 yg berada di perkumpulan orang2 yg Nasionalis Indonesia itu akan memimpin Indonesia,
20-30 tahun lagi.
Ketiga halini yg telah dilupakan Pemimpinbangsa sejak presiden ke dua Indonesia sampai sekarang .
ILMU, Kejujuran dan Nasionalis Ke Indonesiaan. itulah kunci nya
Saya bersyukur telah hidup di Republik ini dalam masa kurun waktu 5 kalipergantian presiden. Sudah lebih hampir 2/3 abad usia negeri ini sejak lepas dari penjajahan bangsa asing.
Sejarah sebelum saya terlahir yg telah saya pahami,masa yang saya telah lewati, dan masa dimana saya sekarang ini telah menjadi guru, didalam kehidupan nyata di Republik ini semuanya itu jika diperkenankan untuk dinilai oleh saya berdasarkan nalar dan feeling kemanusiaan yang normal keadaan INDONESIA itu semua sungguh klise.
Lain yang diharapkan di UU 45, lain pula yang terjadi. entah mengapa di dunia saya ini tinggal yaitu Indonesia, adalah sudah merupakan mendarah daging bagi kita beberapa hal negatif berikut ini, yaitu menyangkut cara kita berfikir, berlaku dan bersikap semuanya itu dikategorikan pada :
TREND KEMUNAFIKAN, TREND BANGGA MELIHAT ORANG ASING, TREND SOK KENAL SOK DEKAT, TREND BUDAYA SOK TAHU, TREND BUDAYA SOK OK, TREND TAHU DIKIT TAPI SUDAH SOMBONG, TREND PENIPU, DAN LAIN SBG NYA yang terlalu kejam dan terlalu memaluka jika harus saya tuliskan.
Memang, dari hampir 200 Juta penduduk Indonesia yang kaya akan kemajemukan dari segala faktor ini, ada juga yang berpola justru sebaliknya dari yang tadi saya sebutkan, tapi persentasenya kecil.
0.01 : 99,91
Anak Indonesia juara olimpiade, memang, tapi persentase anak-anak kita yang pintar di banding yang kurang pintar, terlalu jauh.
untuk apa satu orang anak Indonesia juara olimpiade dunia, tapi 199.000.000 lagi dibawah standard dunia?
Bagaimana tidak? di daerah, UN saja bisa di atur sedemikian rupa agar siswa Lulus 100% dengan cara ditekan.
Guru ditekan Kepsek, Kepsek di tekan Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan ditekan Bupati ato walikota,… selanjutnya kita bisa tahulah…
Kurikulum di poles sedemikian rupa, tapi tidak di feedback
alhasil, rakyat hanya jadi kelinci percobaan, lagi2 Guru jadi sasaran limpahan kesalahan
Dulu sekolah terlantar, sekarang mulai di fasilitasi, belum selesai canangan fasilitas itu, sudah terjadi kejahatan dimana-2 lewat BKM, Dana BOS, dan lain sebagainya…terjadi potong sana potong sini, terjadi mark-up sana, mark-up sini, terjadi pembengkakan dana di departemen sana dan departemen sini
oknum Lembaga tinggi tertentu malah terlibaat hal yang memalukan, dengan bisnis membuat Undang-2 dan sebaginya dan sebagianya, biasa lah..buadaya sok kreatif supaya ada uang masuk…
mengapa sok kretif? soalnya menguntungkan seppihak…
Kembali ke LapTOP
SERTIFIKASI??
Klise!!!
Pemerintah…Kamu semua sudah bener di dalam STRUKTUR nya
sudah benar dalam rencananya
sudah bener dalam niatnya
sudahkah benar dalam praktiknya? evaluasi nya? feed back nya?
perbuatan antipatif nya? sudah melihat hasil murni-jujurnya?
KESIMPULAN
temen saya satu unit sekolah bisik-2 kepada saya ketika saat jam istirahat di sekolah,
Pak Sinaga,…ini rahasia kita yah
Lihat aja tuh yang menang sertifikasi…
datang telat
ngajar suka-2 hati
kebanyakan urusan sana urusan sini, anak-2 di sekolah terlantar
alhasil siswa lompat pagar, bikin kasus, masuk Playstation, merokok, cabut dll…
yang menang sertifikasi emang sih, yanng senior rata-2…tapi lihat aja…mereka juga sudah golongan IV, gaji lebih banyak, tunjangan apalagi, wahh….tapi…sialnya yang menang sertifikasi itu kok tipe Guru yang engga mengayomi?
menang nya di kertas sertifikat doang…
jangan-2 waktu portofolio, sertifikat nya semua bikin-2 an…
gimana engga?
Buat ijazah aja sekarang gampang bgt, dan rame ada di mana-2
dimana ada ruko-2, dio situ sudah ada Ijazah, mulai dari D1,D3,D4, akta, S2,S2,DR, dll…
apalgi sertifikat?
aduh!!!
Satu hal
PERANGKAT NEGARA HARUS MAMPU BEKERJA SEPERTI KPK!
PENILIK DI DINAS PENDIDIKAN HARUS MENUNJUKKAN FUNGSI
PRESIDEN HARUS LANGSUNG MENGAJARIMENTERI BEKERJA, BUKAN CUMAN LIHAT DAN PERINTAH
MENTERI JUGA DEMIKIAN KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROV DAN PENDIDIKAN KABUPATEN
APARATUR DINAS PENDIDIKAN CAMBUK ITU PARA KEPALA BAGIAN DAN PENGAWAS, BIAR GA MAIN GAME AJA DIFASILITAS NEGARA (laptop)—-PNS KOTA BESAR
ATO GA MAIN CATUR AJA ATO LAGA SABUNG AYAM —PNS DINAS PENDIDIKAN DI DAERAH!!!!
KALO SALING MENGAWASI…PASTI SEMUA JADI MERASA WAS-WAS
TAMBAHAN,
TOLONG SUPAYA MATA PELAJARAN P4 DI MASUKKAN KEMBALI KE KURIULUM
SUPAYA SEMUA ELEMEN BANGSA MENGHARGAI SEGENAP YG ADA DI BUMI PERTIWI INI, WAWASAN NUSANTARA, BELA NEGARA, PSPB, DAN SEPUPU-2 NYA
Saya Guru Bidang study Bahasa, tapi saya cemas melihat anak-2 siswa saya semakin hari semakin kurang dalam citra diri sebagai individu kebangsaan Indonesia
TUTWURI HANDAYANI!
ATO NGGA MAIN CATUR
@ Pak Sarbini,
Esensinya tidak jauh berbeda antara guru dengan pengawas, semuanya akan bermuara pada satu titik yaitu peserta didik.
Mungkin itulah alasannya kenapa sertifikasi pengawas masuk ke dalam gerbong PP 74 tahun 2008.
Terima kasih atas pandangannya, dan ditunggu pasrtisipasi berikutnya.
terima kasih atas berbagai info dari semua yang ikut komentar pada blog ini, terutama buat Pak Akhmad Sudrajat.
Menurut saya kalo yang ikut komentar tentang “PP 74″ berprofesi guru, sudah sangat pantas jika kita mengimplementasikannya dalam tugas keseharian kita terlebih yang sudah jelas-jelas menerima tunjangan sertifikasi.Dengan begitu “Kinerja dan Kesejahteraan Guru” dapat diasosiasikan dengan “Kewajiban dan Hak Guru” yang harus berjalan secara selaras dan seimbang.
Kalo sudah bicara kewajiban dan hak, maka PP nomor 74 Tahun 2008 sudah sangat tepat sebagai jawabannya.
Lebih jauh kita juga bisa memperhatikan Permen Nomor 47 dan 48 yang bisa jadi sebagai acuannya. Goodluck guru…! (sarbini,s.pd.)
Mohon maaf terlebih dulu belum memperkenal diri. Saya senang dan mendapat teman untuk partisipasi dalam meningkatkan peran pengawas. Sangat menarik membaca pertanyaan dari Bp. Ajad Sudrajat,S.Pd, tentang Panduan dan penilaian khusus untuk menilai kualifikasi peningkatan mutu kenerja guru dan kepala sekolah. Saya juga tertarik untuk memperoleh gambaran hal tersebut. Namun saya juga akan tukar inforamsi tentang hal tersebut. Sebagai informasi ada bacaan dari buku yang berjudul “The Principal As Instructional Leader” A handbook for supervisors 2nd yang di tulis oleh Sally J. Zepeda, tahun 2007. Dalam bab yang kedua di buku itu diuraikan tentang “Supervision, Professional Development, and Teacher Evaluation. Barangkali informasi yang ada akan sedikit membantu dengan beberapa penyesuain yang diperlukan sesuai dengan konteks dan keadaan setempat. Terima kasih
Dengan adanya tunjangan jabatan bagi guru, sekarang di daerah banyak orang enggan jadi pengawas. memang pengawas sekolah sekarang ini perlu ditingkatkan gengsinmya, saya khawatir kalau keadaan pengawas begini begini saja, satu saat tidak ada lagi guru yang berminat jadi pengawas.
Kita tidak perlu muinafik, kita semua butuh uang, termasuk pengawas, tetapi alangkah malunya kalau pengfawas mendapatkan uang itu dari belas kasihan kepala sekolah.
tetapi dilain pihak memang produk pengawas itu apa, masih banyak yang mempertanyakannya. pengawas seharusnya setiap tahun membuat produk hasil kepengawasannya secara profesional, produk itu bukan hanya sebatas data, tetapi hendaknya merupakan data yang teranalisis, sehingga menjadi informasi yang berharga, terutama bagi stik holder. Tapi kita akan mulai dari mana ya …?
@ Bapak Robertus TJ,
Memang tidak sedikit dari rekan-rekan kita yang menyengaja datang ke sekolah dengan tujuan utama ber-salam tempel. Mudah-mudah “bad habit” ini bisa dihilangkan seiring dengan tersertifikatinya para pengawas.
Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prinsip kerja yang Bapak pegang, serta keberanian Bapak untuk menolak “salam tempel”. Mudah-mudahan bisa diikuti yang lainnya.
Terima kasih sudah berpartisipasi di forum ini. Ditunggu kedatangan dan partisipasi Bapak berikutnya!
Salam,
Terima kasih atas informasinya tentang seluk beluk pengawas dan tugasnya yang akan dilakukan serifikasi pada tahun 2009. Saya seorang guru yang saat ini sedang mencari ide untuk menulis tentang materi supervisi. Pada kesempatan ini saya hanya akan sering pengalaman tentang salam tempel. Ketika saya mulai menjadi guru swasta tahun 1990 saya juga kaget dengan istilah uang tempel yang dilakukan oleh kepal sekolah saya kepad pengawas yang datang. Nah pada saat itu saya belajar wah jadi pengawas itu enak sudah dapat gaji dan kalau datang ke sekolah mendapat uang transpot lagi. Beberapa tahun kemudian saya diberi kesempatan untuk mejadi kepala sekolah dan tentunya dengan situasi “uang tempel” yang masih ada. Saya secara pribadi tidak setuju dengan uang tempel itu karena merendahkan jabatan sebagai pengawas. Pada awal pertama pengawas datang saya tidak memberikan uang itu dan saya mempelajari bagaimana perubahan perilaku dari pengawas tersebut. Seperti yang saya duga ternyata pengawas tersebut suka memberikan sindiran ketika ada rapat kepala sekolah, bahwa sekolah perlu memberikan alokasi uang pembinaan. Akhirnya pada kesempatan berikutnya saya mmelihat situasi dan momen yang tepat untuk memberikan uang pembinaan. Kalau pengawas tersebut kerja lama di sekolah kami dan benar memberikan pembinaan baikkepada saya secara pribadi maupun kepada guru, saya dengan berat hati terpaksa membrikan juga uang tempel. Nah sekarang giliran saya menjadi pengawas di sekolah swasta tersebut dan saya mendapat tugas untuk mendampingi para kepala sekolah. Pada kesempatan pertama saya datang untuk monitor dan mendampingi guru baru yang saya lakukan dari pagi 6.00 sampai jam 13.00, kepala sekolah itu menanyakan berapa uang transpotnya. Saya kaget dan saya katakan kepada beliau bahwa mendampingi kepala sekolah dan guru itu menjadi tugas saya maka tidak perlu ada uang tempel. Menurut saya, ketika seorang pengawas berani menolak suatu pemberian dari kepala sekolah dalam bentuk uang tempel, maka hal kecil itu akan berdampak besar pad tingkat kepecayaan dari kepala sekolah dan para guru. Intinya perlu contoh keteladanan dari pengawas