Undang- undang No. 39/2008 – Kementerian Negara –

Undang- undang No. 39/2008 – Kementerian Negara –: Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara, yang isinya terdiri . …

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara, yang isinya terdiri 9 bab dan 28 pasal . Undang-Undang ini ditandatangani oleh Presiden RI tertanggal 6 November 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut dikemukakan :

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Kedudukan dan Urusan Pemerintahan
  • Bab III Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
  • Bab IV Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian
  • Bab V Pengangkatan Dan Pemberhentian
  • Bab VI Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  • Bab VII Hubungan Kementerian Dengan Pemerintah Daerah
  • Bab VIII Ketentuan Peralihan
  • Bab IX Ketentuan Penutup
  • Penjelasan

Selengkapnya isi Undang-Undang tersebut dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara*))

*)) Naskah Undang-Undang kiriman dari sahabat saya Tetrie Darwis (Depsos)

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

3 tanggapan untuk “Undang- undang No. 39/2008 – Kementerian Negara –”

  1. memang perlu disosialisasikan undang-2 ini agar siapapun presiden tetap ada acuan untuk mengangkat menteri dalam suatu kementerian

  2. Assalamu alakum w w.
    Alhamdulillah syukur sudah ada undang-undang kementrian walaupun banyak kalangan menilai masih banyak kelemahan. Memang demikianlah kondisi di Indonesia , tanpa undang-undang kementrian nanti siapapun yang jadi presiden akan seenaknya membubarkan departemen dan non dep yang dianggap tidak relevan dengan kepentingan politiknya.
    Sebaiknya segera di sosialisaikan ke seluruh jajaran kementrian dan calon-calon penggembala negara ini , jadi mulai dari paparan visi-misi sudah mengakomodir adanya undang-undang ini. Karena sudah beredar isu jika salah satu partai besar tertentu menang akan mengharamkan KB. Wah tentunya BKKBN di bubarkan, gimana caranya mengatasi jumlah penduduk yang sudah tidak terkendali ini. Mungkin 10-20 tahun lagi penduduk indonesia jika tidak dikendalikan kemungkinan besar yang usia produktif semakin tidak berkualitas , mengatasi kebutuhan sendiri dan keluarganya aja pontang panting apalagi mau mikir negara mau mikir masyarakat mau mikir kemaslahatan umat. Karena yang saat inipun justru yang banyak anak mayoritas orang miskin , tentunya mereka akan sulit memberi makan, memberi pendidikan dst .
    Perlu segera di sosialisasikan ke calon-calon petinggi negeri ini, supaya jangan atas dasar kepentingan kelompoknya aja.

    Wassalamu alakum

Komentar ditutup.