Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Selengkapnya isi Permendiknas dapat dilihat dalam tautan di bawah ini
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2008 Klik Di sini

pak saya mau bertanya ekspentasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan BK di gerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragamaanserta mengutamakan kepentingan konseling , analisis makna dari kalimat tersebut itu apa pak. matur nuwun. .
pak saya mau minta bantuan.
pak saya baru masuk dalam suatu unniversita yang memprogrami bk, tp saya blum memahami betul dasar-dasar dan apa yang akan saya lakukan untuk menjadi seorang konselor yang profesional….????.
Bagus analisisnya, terimakasih tulisan ini sangat bermanfaat. Saya sedang mencari peraturan peundang-undangan yg menjadi dasar pelaksanaan Bimbingan dan Konseling pola 17. Ada yg bisa bantu ??? terimakasih sebelumnya.
sedang mencari tugas ertikel pa ja ttg ekspektasi kenerja konselor..
apakah anda memilikinya..
terimakasih sblmnya
oke..oke..okee..
terima kasih, Pak. Saya sudah dl banyak. Maju Terus
makasih pak dengan adanya blog anda ini sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas – tugas dari dosen
saya m’cari artikel tentang kompetensi konselor sebagai pemimpin diskusi dengan metode FGD,,, tp g’ nemu-nemu….
Pak, terus berkarya ya.
Kualifikasi seorang konselor memang sudah banyak yang tahu termasuk guru-guru dan kepala sekolah. Namun kualaifikasi itu belum secara penuh diimplementasikan di lapangan. konselor sekolah mengallami hambatan, dan faktor penghambat adalah dewan guru dan kepala sekolah itu sendiri. Mereka belum memahami betul tentang aBimbingaan dan konseling di sekolah.
Pertama, Kepala Sekolah belum memahami betul Bimbingan dan Konseling sebagai bagian yang integral dengan program sekolah dan merupakan satu kesatuan dalan proses pendidikan. Kualitas pendidikan bukannya hanya dilihat dari nilai UNAS saja tetapi pribadi anak itu sendiri juga sangat menentukan masa depannya.Kepala Sekolah menempatkan seorang Konselor pada pos menangani anak-anak yang melanggar tata tertib sekolah. Padahal pelanggaran terhadap tata tertib sekolah merupakan tanggung jawab dari urusan kesiswaan dan guru-guru pembina OSIS yang lain.Dengan demikian penanganan permasalahan yang dihadapi peserta didik tidak tuntas alias asal-asalan. Sehingga tidak heran muncul fenomena perkelahian, narkoba, dll.
Kedua,dewan-dewan guru juga belum memahami betul tentang bimbingan dan konseling, sehingga kurang menghargai profesi ini. Mereka kurang bekerja sama dengan konselsor sehingga muncul permasalahan=permasalahan di sekolah, antara lain siswa membolos, siswa menyontek, dll. Tugas konselor adalah mencari latar belakang permasalahan yang dihadapi peserta didik.Contoh, seorang peserta didik sering bolos, kasus bolos adalah tindakan melanggar tata tertib sekolah, dan ditangani urusan Kesiswaan, sedangkan konselor berusaha mencari latar belakang yang menyebabkan anak itu bolbos.
Ketiga, Sekolah semestinya melibatkan Konselor dalam menyusun rencana pengembangan sekolah, kegiataan-kegiatan lain yang berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. Mengingat Konselor memiliki kompetensi di bidang-bidang tersebut.Konselor sekolah diibaratkan seorang Juru Masak Yang Profesional, kalau kurang bumbunya maka masakan kurang sedap, demikian juga konselor kurang diberikan peranan yang lebih optimal,maka muncullah generasi-generasi menyimpang. Kalau generasi menyimpang kelak menjadi kelompok-kelompok koruptor. Mengapa??Pada waktu proses pembentukan yang lebih diutamakan adalah kognitifnya saja, pribadi anak kurang disentuh.
Semoga semua komponen di sekolah menyadari hal ini dan memberikan pos yang tepat bagi seorang konselor. Kualitas Pendidikan pasti baik.
Konselor adalah sebuah profesi bukan jabatan. Siapa saja dapat menjadi konselor. Guru, pegawai, orang tua, yang memiliki kepedulian terhadap perilaku anak didik dapat menjadi konselor. Untuk menjadi konselor diperlukan keterampilan konseling yang dapat dipelajari. Professional counselor tentunya memiliki latar belakang akademis dan pengetahuan eklektik dasar. Tapi dunia ini sangat variabel dan fleksibel, maka orang dapat saja memilih menjadi pendeta, imam, uztad, ataupun orang bijaksana (bukan dukun!), baik memiliki latar belakang akademis maupun tidak. Kuncinya adalah peduli – kasih sayang, empathy, vision. Lainnya, dapat dipelajari sambil mengalami – learning experience – itulah otak; dan otak gedung sekolah untuk membangun pikiran, perasaan dan perilaku. Terima kasih.
Sekali lagi Terima kasih atas artikelnya
pak… saya senang sekali jalan2 di blog bapak….
hampir yang saya bituhkan ada…
pak…
saya minta bantuannya… mengenai permen 27 ini…
bagai mana nasib kami yang bukan latar belakang pendidikan BK padalal kita udah menjadi guru bk selama 4 tahun diangkat menjadi pns dengan disiplin ilmu Psikologi + akta mengajar…
binggung …
ada yang menyuruh kuliah lagi s1 bk
tapi kami tetap semangat karena menjadi guru a/ pangilan jiwaan
apalagi dengan bantuan bapak saya tidak ketinggalan info..
terima kasih banyak pak…..
kalau bisa dibalas ya pak….
Kang, izin download PP Nomor 27/2008. Ulasan terhadap PP tersebut berbobot sekali dan bermanfaat bagi konselor.
Tulisannya bagus banget…
Terus berkarya..
mg bermanfaat bagi kita semua
Pak tanya lagi ya.
BP/BK itu apa harus masuk ke dalam jam pembelajaran?
saya jurusan kimia tapi selain mengajar kimia juga mengajar bahasa indonesia dan tinkom. kalau saya membikin PTK pelajaran bahasa indonesia apa bisa dianggap kerja profesional dan dapat diajukan untuk persyaratan 4b