Kepala Sekolah Tidak Kompeten?

Kepala Sekolah Tidak Kompeten?: Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan 70 persen dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia tidak kompeten. Berdasarkan….

Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan 70 persen dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia tidak kompeten. Berdasarkan ketentuan Departemen, setiap kepala sekolah harus memenuhi lima aspek kompetensi, yaitu kepribadian, sosial, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Namun, hampir semua kepala sekolah lemah di bidang kompetensi manajerial dan supervisi. “Padahal dua kompetensi itu merupakan kekuatan kepala sekolah untuk mengelola sekolah dengan baik,” kata Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Kesimpulan ini merupakan temuan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional setelah melakukan uji kompetensi. Direktorat Peningkatan Mutu melakukan uji kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah. Lebih dari 400 kepala sekolah dari lima provinsi mengikuti tes tersebut. Untuk memastikan temuan itu, uji kompetensi kembali dilakukan pekan lalu terhadap 50 kepala sekolah sebuah yayasan pendidikan. “Hasilnya sama saja,” kata Surya.

Banyaknya kepala sekolah yang kurang memenuhi standar kompetensi ini tak terlepas dari proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah yang berlaku saat ini. Di sejumlah negara, kata Surya, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Ia mencontohkan Malaysia, yang menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengeluarkan surat izin atau surat keterangan kompetensi.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pengangkatan kepala sekolah menjadi kewenangan penuh bupati atau wali kota. “Kewenangan tersebut menjadikan bupati atau wali kota seenaknya saja menentukan kepala sekolah,” ujarnya. Selain itu, proses pengangkatannya jarang disertai pelatihan. Ia berharap kepala daerah kembali menggunakan standar kompetensi dalam memilih dan mengangkat kepala sekolah.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Yanti Sriyulianti menyatakan perekrutan kepala sekolah memang tidak profesional. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya sekolah yang tidak berkualitas. Ia memberi contoh perekrutan kepala sekolah di Subang, Jawa Barat, yang cenderung tertutup. “Proses yang tertutup seperti itu bisa saja terjadi di tempat lain dan dapat diindikasikan sebagai salah satu bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Yanti kemarin. Menurut dia, perlu perubahan manajemen dan regulasi yang lebih transparan dan akuntabel untuk memperbaikinya.

Sumber diambil dari:

tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2008/08/12/brk,20080812-130482,id.html (12 Agustus 2008)

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

42 tanggapan untuk “Kepala Sekolah Tidak Kompeten?”

  1. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk peningkatan kinerja kepala sekolah. Selain melalui upaya rekrutmen yang baik, jujur, obyektif dan transparan. Pengawasan dan pembinaan dari pengawas juga harus terus dilakukan karena banyak juga pengawas yang mandul dalam pelaksanaan tugas mereka asal datang ke sekolah dengan tidak memberikan supervisi. Pemerintah juga harus lebih banyak melaksanakan diklat kepala sekolah, jangan hanya orang tertentu saja yang ikut Diklat. Selain itu perlu dibangkitkan kesadaran, niat tulus, ikhlas dan bertanggung jawab serta didasari nilai-nilai ibadah dalam pelaksanaan tugas akan mendorong kepala sekolah bekerja lebih baik. Untuk merangsang guru yang potensial agar mau menjadi kepala sekolah maka pemerintah perlu menaikan tunjangan bagi kepala sekolah yang lebih layak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Di SD khususnya banyak kepala sekolah juga sebagai tenaga Tatausaha. Maka perlu dipikirkan untuk pengadaan tenaga TU di SD agar kepala sekolah lebih banyak waktu waktu dan tenaga untuk memikirkan dan mengerjakan hal-hal yang lebih penting untuk kemajuan sekolahnya. Singkatnya berbagai aspek perlu ditingkat untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah dan peningkatan mutu pendidikan dan dilakukan oleh berbagai pihak. Matur Nuwun

  2. Ah kepala sekolah … makluk apa itu, bisa nuntut tapi gak bisa dituntut….yang jelas lagi kepala sekolah bukan hanya hanya menjalankan tugas rutin saja tetapi yang lebih penting harus kreatif

Komentar ditutup.