Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah

Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah: Pengawas satuan pendidikan diangkat dengan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada …

(Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)

A. Pentingnya Pembinaan dan Pengembangan Karir

Pengawas satuan pendidikan diangkat dengan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah yang menjadi binaannya. Pengawasan satuan pendidikan meliputi pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.

Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkat­kan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar siswa yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala sekolah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja sekolah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas satuan pendidik­an/sekolah, diperlukan kemampuan-kemampuan dasar yang dipersyaratkan sebagai pengawas professional. Oleh sebab itu, kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan. Tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.

Pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan harus terus dilakukan agar mereka dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan. Pembinaan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Pembinaan pengawas satuan pendidikan mencakup pembinaan profesi dan pembinaan karir. Pembinaan profesi diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat melaksanakan fungsi kepengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk meningkatkan pangkat dan jabatan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap sejumlah pengawas dari seluruh propinsi ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesionalnya boleh dikatakan belum berjalan sebagaimana mestinya. Pengawas sekolah berjalan apa adanya dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan dengan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya. Pengawas juga membuat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang apa yang telah dilakukannya sesuai dengan tupoksinya namun laporan tersebut belum dijadikan dasar bagi upaya pembinaan para pengawas. Kalaupun ada pembinaan terbatas pada arahan dan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan tentang berbagai kebijakan pendidikan dalam rapat-rapat khusus dengan para pengawas dan pejabat lainnya. Pembinaan para pengawas yang dilaksanakan secara terencana dan bersinambungan yang mengarah pada kemampuan profesional para pengawas dan pengembangan karirnya sebagai tenaga fungsional belum banyak dilaksanakan.

Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya informasi. Selain itu komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi prioritas.

Pada sisi lain, hasil kerja yang dicapai para pengawas dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya belum begitu signifikan terhadap kemajuan-kemajuan sekolah binaannya. Oleh karena itu, posisi, peran dan eksisteni pengawas kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah.

Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan/sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan.

Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi pengawas harus dibina agar citra pengawas satuan pendidikan/sekolah lebih meningkat sebagaimana yang kita harapkan. Pengawas harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah.

Pembinaan pengawas satuan pendidikan atau pengawas sekolah harus dirancang dan dikembangkan secara terpola dan bersinambungan agar kemampuan profesional dan karir pengawas satuan pendidikan mendorong peningkatan kinerjanya. Pembinaan dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan dan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Dinas Pendidikan tingkat propinsi melalui program-program yang jelas, terarah serta dievaluasi secara terencana.

Penempatan tugas pengawas satuan pendidikan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tipe dan kondisi geografis letak sekolah selaras dengan bidang dan jenjang jabatan pengawas. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan pengawas satuan pendidikan dilaksanakan secara berkelanjutan agar kemampuan profesional serta karirnya sebagai pengawas satuan pendidikan meningkat sejalan dengan prestasi yang dicapainya. Dengan kata lain pembinaan dan pengembangan pengawas diarahkan untuk memelihara, mempertahankan serta mempertinggi kinerjanya sehingga berdampak pada peningkatan mutu sekolah binaannya. Pembinaan pengawas dimaksudkan sebagai upaya yang terencana dalam memelihara dan meningkatkan kemampuan profesi dan karirnya sehingga mempertinggi kinerjanya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional.

Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama.

B. Tujuan Pembinaan

Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan/sekolah yang profesional. Tujuan tersebut mengimplikasikan pentingnya pembinaan kualifikasi, kompetensi dan peningkatan karir pengawas sebagai jabatan fungsional. Kualifikasi dan kompetensi profesional diharapkan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan hasil kerjanya. Sedangkan pengembangan karir diharapkan berdampak terhadap kesejahteraannya.

Tujuan umum pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan-tujuan yang lebih khusus agar memudahkan dalam menetapkan program pembinaan. Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan/sekolah:

  1. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya.
  2. Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya.
  3. Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan/sekolah binaannya.
  4. Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
  5. Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
  6. Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.

Keberhasilannya pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah harus terlihat dalam indikator-indikator sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kualifikasi pengawas minimal berpendidikan sarjana (SI) terutama bagi pengawas yang berpendidikan Diploma.
  2. Meningkatnya motivasi kerja para pengawas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas profesional.
  3. Meningkatnya kinerja dan hasil kerja pengawas yang ditunjukkan oleh kamjuan-kemajuan mutu pendidikan pada sekolah binaannya.
  4. Meningkatnya pangkat dan jabatan pengawas setelah memenuhi angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kesejahteraan materil dan non-material sesuai dengan jabatan dan prestasi yang dicapainya.
  5. Meningkatnya citra positif para pengawas satuan pendidikan dikalangan stakeholder sekolah.
  6. Meningkatnya kemauan pengawas untuk studi lanjut dan atau meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sebagai pengawas profesional.

C. Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan

Dari studi yang dilakukan di setiap kabupaten dan kota di seluruh propinsi masih adanya pengawas satuan pendidikan/sekolah yang belum memiliki kualifikasi sarjana (S1) terutama pengawas TK/SD. Mengacu pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengawas satuan pendidikan minimal berpendidikan S1 bahkan diutamakan berpendidikan S2. Untuk itu, maka pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:

1. Beasiswa Pemerintah Pusat

Bea siswa pemerintah pusat untuk mengikuti pendidikan program sarjana pada LPTK Negeri atau LPTK Swasta yang terakreditasi minimal B program studi PGSD/PGTK. Beasiswa diperioritaskan kepada pengawas satuan pendidikan yang berpendidikan Diploma terutama pengawas TK/SD agar mencapai kualifikasi Sarjana (S1). Program beassiswa dilaksanakan secara bertahap, sehingga dalam kurun waktu 5 tahun ke depan semua pengawas yang belum sarjana bisa menempuh pendidikian program sarjana. Pada tahap pertama pengawas yang diberikan beasiswa adalah pengawas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Berusia maksimal 48 tahun.
  • Telah berpengalaman sebagai pengawas satuan pendidik­an minimal 3 tahun.
  • Berpendidikan minimal Diploma.
  • Menyatakan sanggup menyelesaikan program sarjana maksimal 5 semester.
  • Diperioritaskan yang bertugas di daerah terpencil atau daerah perbatasan, atau daerah konflik/rawan keamanan atau daerah bencana.
  • Menunjukkan kemauan dan motivasi untuk mengikuti pendidikan.
  • Pangkat dan golongan minimal III/b dan maksimal IV/a.

2. Bantuan Biaya Pendidikan.

Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat dan atau dari Pemerintah Daerah untuk mengikuti pendidikan program sarjana pada LPTK Negeri dan atau Swasta terakreditasi minimal B dengan program Studi PGSD/PGTK (khusus untuk pengawas TK/SD). Bantuan biaya pendidikan bisa digunakan untuk biaya SPP, bantuan untuk penulisan skripsi, bantuan untuk membeli buku. Besarnya bantuan maksimum yang diterimakan tiap tahun selama maksimal tiga tahun sebesar gaji pokok PNS golongan IV/a. Bantuan biaya pendidikan bisa diberikan kepada pengawas yang melanjutkan studi pada program sarjana dan yang melanjutkan studi pada program pascasarjana baik S2 maupun S3. Kriteria pemberian bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :

  • Pengawas berprestasi dalam melaksanakan tugas kepengawasan, yakni memperoleh indeks kinerja 4 dan 5.
  • Berpengalaman sebagai pengawas satuan pendidikan berturut-turut selama minimal 5 tahun.
  • Bersedia untuk tetap menjadi tenaga pengawas satuan pendidikan sampai masa pensiun.
  • Pangkat/Golongan minimal III/d.
  • Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan

Izin belajar untuk pendidikan lanjutan, baik untuk program sarjana maupun program pascasarjana. Izin belajar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian setempat. Fasilitas yang diberikan kepada yang memperoloeh izin belajar adalah penggunaan waktu untuk belajar sehingga dapat meninggal­kan tugas paling lama tiga hari dalam seminggu. Bagi pengawas satuan pendidikan yang memperoleh izin belajar semua pembiayaan ditanggung oleh pengawas yang bersangkutan. Bagi pengawas TK/SD disarankan mengambil S1 program studi PGSD/PGTK, bagi pengawas rumpun mata pelajaran di SMP-SMA-SMK disarankan mengambil program sarjana atau pascasarjana bidang kependidikan untuk program studi yang relevan dengan bidang tugasnya, atau program studi: Manajemen Pendidikan, Teknologi Pendidikan, Evaluasi Pendidikan, Pendidikan Usia Dini, Pengembangan Kurikulum, Bimbingan Konseling, Pendidikan Khusus (PLB).

Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:

Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya. Pemetaan dilakukan untuk memperoleh gambaran karakteristik pengawas yang mencakup ; pendidikan terahir, pangkat dan golongan, usia, pengalaman kerja sebagai pengawas, jenis kelamin, jumlah sekolah binaannya, alamat tempat tinggal. Demikian halnya pendataan pengawas satuan pendidikan yang berminat melanjutkan pendidikan pada program pascasarjana.

Dari pemetaan dan pendatan tersebut akan diperoleh jumlah pengawas yang belum memiliki kualifikasi sarajana dan data pengawas yang mau melanjutkan studi pada program pascasarjana. Dari jumlah tersebut secara bertahap Kepala Dinas Pendidikan mengajukan nama-nama Pengawas Satuan Pendidikan kepada Direktorat Tenaga Kependidikan atau kepada Pemda setempat untuk diusulkan mendapatkan (1) Beasiswa Pendidikan Program Sarjana dan (2) Bantuan Biaya Pendidikan baik untuk Program Sarjana maupun Program pascasarjana.

Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan bagi para pengawas satuan pendidikan yang diberikan beasiswa pemerintah pusat dapat dilaksanakan secara efektif. Lebih dari itu Direktorat dan atau Dinas Pendidikan bisa mengusulkan kepada LPTK agar diberikan mata-mata kuliah yang sangat diperlukan oleh profesi kepengawasan antara lain: Supervisi Pendidikan, Strategi Pembelajaran Efektif, Penelitian Tindakan Kelas. Mata-mata kuliah di atas sangat diperlukan terutama untuk pengawas yang mengambil program studi di luar program studi Manajemen Pendidikan, Teknologi Pendidikan dan Evaluasi Pendidikan baik program sarjana maupun pascasarjana.

Selama pengawas satuan pendidikan mengikuti studi lanjut dengan beasiswa maupun bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi pengawas satuan pendidikan pada setiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.

D. Pembinaan Kemampuan Profesional

Pembinaan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengawas baik kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional. Dengan meningkatnya kompetensi pengawas diharapkan terjadi peningkatan kinerjanya sehingga berdampak terhadap mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Pembinaan diberikan kepada para pengawas satuan pendidikan untuk semua kategori jabatan pengawas yakni pengawas pratama, pengawas muda, pengawas madya dan pengawas utama. Program pembinaan yang dilakukan antara lain adalah sbb :

1. Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas

Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV/d atau IV/e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.

Pendampingan terutama difokuskan pada pelaksanaan tugas kepengawasan di sekolah binaannya. Melalui pendampingan diharapkan pengawas pratama dan pengawas muda memperoleh keterampilan dan kemampuan melaksanakan tugas pokok kepengawasan. Pendampingan pengawas dilaksanakan dengan melaksanakan tugas kepengawasan di satuan pendidikan/sekolah binaannya minimal satu semester.

Pengawas utama selain mengarahkan tugas-tugas pokok pengawas satuan pendidikan yang menjadi bimbingannya juga memberikan penilaian terhadap kemajuan dan prestasi pengawas yang didampinginya. Kelebihan dan kekurangan pengawas bimbingannya didiskusikan dan dipecahkan bersama-sama. Pengawas pratama dan pengawas muda dilatih dan dimbimbing membuat program kerja kepengawasan, metode dan tehnik melaksanakan program pengawasan serta menilai keberhasilan tugas kepengawasan. Program pendampingan ini mirip dengan program magang yang selama ini dilaksanakan.

Pendamping diangkat melalui SK Kepala Dinas Pendidikan. Tugas melaksanakan program pendampingan ini merupakan salahsatu pelaksanaan Tupoksi Pengawas Samapta.

2. Diskusi Terprogram.

Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester. Diskusi dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan agar para pengawas satuan pendidikan dapat mempertinggi kinerjanya di bidang kepengawasan. Materi yang dibahas berkisar pada: (a) peningkatan kompetensi pengawas, (b) tugas pokok dan fungsi pengawas, (c) kinerja dan hasil kerja pengawas, (d) penyusunan program kerja pengawas, (e) pelaporan hasil kerja, (g) inovasi pendidikan dan pembelajaran/bimbingan, (h) sistem evaluasi, (i) pe­ngembang­an kurikulum, (j) manajemen sekolah, (k) administrasi sekolah dan (l) kegiatan akademik lainnya sesuai dengan kebutuhan. Setiap pengawas bisa bertukar pikiran berdasarkan pengalamannya masing-masing. Hasil-hasil diskusi dicatat dan didesiminasikan kepada seluruh pengawas. Direktorat Tenaga Kependidikan dan Dinas Pen­didikan memfasilitasi dan memberikan dukungan sumberdaya untuk terselenggaranya kegiatan diskusi terprogram. Fasilitas dan dukungan yang diberikan meliputi: (a) dana, (b) alat tulis, dan (c) fasilitas kerja serta (d) sumberdaya lainnya yang diperlukan.

3. Forum Ilmiah.

Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.

Forum ilmiah membahas tentang: (a) berbagai inovasi pendidikan dan kepengawasan serta, (b) penyusunan karya tulis ilmiah dalam rangka pengumpulan angka kredit untuk kenaikan jabatan pengawas. Topik-topik bahasan yang berkaitan dengan inovasi pendidikan antara lain: (a) berbagai inovasi dalam pembelajaran dan bimbingan, (b) berbagai inovasi dalam sistem penilaian, (c) pengembangan kurikulum, (d) manajemen pendidikan, (e) sistem informasi manajemen, (f) supervisi akademik, (g) supervisi klinis, (h) supervisi manajerial dan (ii) topik-topik lain yang diperlukan untuk peningkatan kemampuan tugas pokok pengawas satuan pendidikan.

Sedangkan topik bahasan yang berkaitan dengan karya tulis ilmiah antara lain: (a) penyusunan makalah, (b) penulisan artikel, (c) penelitian pendidikan dengan tema kepengawasan, (4) teknik penyusunan karya tulis ilmiah, (e) teknik penyusunan proposal, (f) penelitian tindakan kepengawasan, (g) statistik terapan dan (h) angka kredit jabatan fungsional. Dalam forum ilmiah bisa mengundang orang luar dari perguruan tinggi (akademisi), pakar pendidikan, pejabat pendidikan dari Dinas Pendidikan dan atau dari Direktorat Tenaga Kependidikan, Balibang Diknas, LPMP, dan intansi terkait lainnya. Forum ilmiah bisa dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester. Blok grand yang diberikan oleh Ditendik kepada APSI setiap tahunnya dapat digunakan untuk kegiatan ini. Forum ilmiah dapat dilaksanakan dalam bentuk: seminar, workshop, lokakarya, simposium, diskusi panel, dan kegiatan sejenis lainnya.

4. Monitoring dan Evaluasi.

Pembinaan dan pengembangan kemampuan professional pengawas satuan pendidikan/ sekolah ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan/ sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.

Hasil-hasil monitoring dan evaluasi dijadikan bahan guna melakukan pembinaan lebih lanjut. Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni: (a) kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan, (b) kinerja dan hasil kerja pengawas, (c) keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.

Alat evaluasi menggunakan kuesioner yang harus diisi oleh guru dan kepala sekolah mengungkap kegiatan pengawas, kinerja dan hasil kerja pengawas, kemajuan sekolah setelah mendapat pembinaan oleh pengawas. Untuk memudahkan pengolahan data hasil monitoring dan evaluasi sebaiknya menggunakan kuesioner terstruktur yakni daftar pertanyaan yang telah disertai kemungkinan jawabannya sehingga responden tinggal memilih salah satu jawaban yang dinilai paling tepat. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan harus menyiapkan kuesioner monitoring dan evaluasi pengawas yang mengungkap ketiga komponen tersebut. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap akhir semester. Hasil monitoring dan evaluasi dijadikan dasar bagi penilaian kinerja pengawas serta landasan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

5. Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah.

Upaya lain yang dapat dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional pengawas dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya. Kegiatan ilmiah tersebut dapat diselenggarakan baik oleh pihak luar misalnya: Perguruan Tinggi, Pemda, Organisasi Profesi, dan pihak terkait lainnya, maupun yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Pendidikan itu sendiri. Tema seminar terutama yang membahas berbagai masalah tentang pendidikan dan atau tugas-tugas kepengawasan. Kegiatan ilmiah ini akan bermanfaat bagi pengawas dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan baru tentang pendidikan dan kepengawasan, agar mereka tidak ketinggalan dengan inovasi-inovasi pendidikan yang sedang berlangsung. Hal yang sama mengikutsertakan dan memfasilitasi pengawas untuk mengikuti kegiatan penataran dan lokakarya yang diselengarakan bagi guru dan atau kepala sekolah. Melalui kegiatan ini wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru dan kepala sekolah. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah diperolehnya penghargaan berupa sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.

6. Studi Banding.

Studi banding pengawas satuan pendidik­an/sekolah ke daerah kabupaten/kota lain yang dinilai telah maju pendidikannya akan sangat membantu menambah wawasan, dan pengalaman para pengawas dalam melaksana­kan tugas-tugas kepengawasan. Mereka akan memerpoleh tambahan informasi yang dapat dijadikan bekal dan bahan untuk diterapkan di temapt tugasnya. Untuk keperluan studi banding Pemerintah pusat melalui Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan perlu memfasilitasinya terutama dana atau pembiayaannya. Sudah barang tentu studi banding diberikan kepada pengawas yang berprestasi sebagai reward atas prestasinya. Studi banding bisa dilaksanakan di dalam daerah satu propinsi, antar propinsi atau ke luar negeri. Studi banding di kabupaten kota di dalam satu propinsi yang sama sebaiknya diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan biayai oleh pemerintah daerahnya. Studi banding antar propinsi sebaiknya diselenggarakan dan dibiayai oleh Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan studi banding ke luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan dengan biaya dari pusat.

Pengawas satuan pendidikan yang diikutsertakan untuk studi banding ke luar negeri adalah pengawas satuan pendidikan yang paling berprestasi dari setiap propinsi atau kabupaten/kota. Program studi banding ke luar negeri disusun dan dipersiapkan oleh Direktorat Tenaga Kependidik­an. Kegiatan studi banding di dalam negeri antara lain: diskusi dengan Dinas Pendidikan dan Para pengawasnya, kunjungan ke beberapa sekolah yang dinilai berhasil, simulasi dan observasi serta berdiskusi atau bertukar pengalaman dengan kepala sekolah dan guru yang ada di sekolah tersebut. Diskusi dengan para pengawas dari daerah yang dikunjungi serta kunjungan ke sekolah yang dinilai baik menjadi fakus utama studi banding agar diperoleh wawasan dan pengalaman baru dalam melaksanakan tugas kepengawasan. Kegaitan studi banding ke luar negeri pada dasarnya sama yakni melakukan diskusi tentang kepengawasan dan melakukan kunjungan ke beberapa sekolah yang dinilai berprestasi di negaranya. Laporan studi banding dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Setiap pengawas yang mengikuti studi banding juga diwajibkan menulis makalah dengan tema atau topik yang berkaitan dengan penemuannya dari kegiatan studi banding tersebut dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Direktorat Tenaga Kependidikan.

Semua temuan yang diperoleh dari studi banding harus dipaparkan dan ditularkan kepada pengawas satuan pendidikan yang tidak mengikuti studi banding dalam satu kegiatan khusus yang dikordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Sudah barang tentu temuan-temuan yang dinilai penting dan baru harus diterapkan dalam melaksanakan tugas kepengawasannya.

7. Rakor Pengawas.

Rapat Koordinasi pengawas satuan pendidik­an/sekolah dilaksanakan pada tiap awal tahun ajaran baru di setiap daerah kabupaten/kota lain. Rakor pengawas bertujuan untuk: (a) meningkatkan pemahaman pengawas satuan pendidikan mengenai berbagai kebijakan dinas pendidikan, (b) membahas laporan hasil kepengawasan tahun lalu, (c) mengevaluasi dan menganalisis hasil kepengawasan, (d) menyusun program pengawasan tahun yang akan datang. Kegiatan Rakor pengawas adalah: (a) mengevaluasi keter­capai­an program kerja tahun sebelumnya, (b) menganalisis kendala-kendala/masalah dan temuan, (c) menyusun program kerja dan anggaran satu tahun yang akan datang berdasarkan hasil evaluasi analisis tersebut, (d) menyusun dan membuat instrumen supervisi yang baru sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang baru dan mendasarkan hasil revisi terhadap instrumen yang lama, (e) sosialisasi kebijakan-kebijakan baru dalam bidang pendidikan, (f) pemaparan makalah dari Korwas atau pengawas senior yang ditunjuk dengan moderator pengawas setingkat di bawahnya, (g) koordinasi lintas bidang serta pembagian tugas kepengawasan pada sekolah binaan­nya masing-masing, (h) pemetaan ketenagaan pengawas yang baru dan yang akan memasuki usia pensiun, (i) membahas persiapan penetapan kandidat pengawas berprestasi untuk memperoleh penghargaan, (j) menyusun standard pelayanan minimal (SPM) dan standard prosedur operasional (SPO) kepengawasan, (k) analisis kebutuhan pengawas satuan pendidikan, termasuk pergantian antar waktu Korwas. Rakor di­laksanakan dan dibiayai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat serta diikuti oleh seluruh pengawas dan pejabat struktural terkait. Hasil Rakor dijadikan landasan atau acuan dalam meningkatkan tugas-tugas kepengawasan. Penjabaran hasil-hasil Rakor ditindak­lanjuti dalam rapat-rapat rutin para pengawas secara berkala.

E. Pembinaan Karir

Pembinaan dan pengembangan karir pengawas dilaksanakan dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya yang di dalamnya melekat kemampuan professional dan penampilan kinerjanya. Oleh sebab itu, pembinaan dan pengembangan karir pengawas adalah upaya terencana untuk membantu para pengawas dalam kenaikan pangkat dan jabatannya melalui pengumpulan angka kredit jabatan fungsional. Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampu­an professional dan kinerjanya sebagai pengawas profesional.

Pangkat dan jabatan pengawas mengacu pada Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari: (1) Pengawas Sekolah Pratama golongan III/a – III/b, (2) Pengawas Sekolah Muda golongan III/c – III/d, (3) Pengawas Sekolah Madya golongan IV/a – IV/c, (4) Pengawas Sekolah Utama golongan IV/d – IV/e dengan perhitungan angka kredit. Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni: (1) pengawas muda, (2) pengawas madya dan (3) pengawas utama. Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat/jabatan minimal III/c. Pembinaan dilakukan agar kenaikan pangkat dan jabatan pengawas bisa tepat waktu. Artinya Kepala Dinas Pendidikan harus memotivasi para pengawas agar secara terencana mendesain program kerjanya sehingga setiap pengawas memperoleh kesempatan untuk mengumpulkan bahan-bahan yang mempunyai nilai kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatannya. Program-program pembinaan yang dijelaskan pada berbagai macam program pembinaan profesi di atas, hampir seluruhnya mempunyai nilai angka kredit. Artinya pembinaan kemampuan profesional seperti dijelaskan di atas pada dasarnya berdampak terhadap peingkatan karir pengawas.

Program lain yang bisa dikembangkan adalah memfasilitasi pengawas satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan penelitian/kajian/studi tentang kepengawasan. Hasil kajian/penelitian/studi tersebut ditulis dalam bentuk laporan penelitian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penulisan karya ilmiah. Untuk itu para pengawas harus memiliki kemampuan dalam bidang penelitian dan penulisan karya ilmiah. Kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) khusus tentang penelitian pendidikan dan penulisan karya ilmiah.

Kenyataan di lapangan banyak pengawas yang ber­pangkat/golongan IV/a dan IV/b sulit naik ke jenjang berikutnya disebabkan kurangnya angka kredit yang dimilikinya terutama bidang karya tulis. Oleh sebab itu, perioritas pembinaan karir pengawas ada pada pengawas madya yakni pengawas yang menduduki pangkat IV/a dan IV/b. Namun demikian tidak berarti pengawas dangan jabatan/pangkat lainnya dikesampingkan.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesi pengawas peranan Korwas dan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sangat diperlukan. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah perlu memfasilitasi Korwas dan APSI baik dalam hal dana/anggaran maupun daya dukung lainnya. Tidak berlebihan apabila kepada Koordinator Pengawas diberikan tunjangan khusus selain anggaran rutin untuk melakukan pembinaan dan pengembangan karir pengawas.

Adanya blockgrant atau bantuan lainnya untuk pengawas sebaiknya disalurkan melalui Koordinator Pengawas (Korwas) dan APSI secara langsung sehingga pembinaan dan pengembangan profesi pengawas bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

F. Sumber Daya Pembinaan

Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir pengawas menjadi tanggungjawab Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir tersebut Kepala Dinas Pendidikan bisa bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas (APSI), LPMP, Akademisi dari Perguruan Tinggi Kependidikan serta memberdayakan fungsi dan peran dari Koordinator Pengawas yang ada di setiap Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran harus menyusun dan mengajukan anggaran pembinaan dan pengembangan pengawas kepada (1) Depdiknas dalam hal ini Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau (2) Pemerintah daerah setempat. Mekanisme pengajuan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mata anggaran untuk pembinaan dan pengembangan karir pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas beberapa kegiatan antara lain kegiatan :

  1. Monitoring dan evaluasi kinerja pengawas satuan pendidikan/sekolah untuk setiap bidang pengawasan.
  2. Forum kegiatan ilmiah untuk pengembangan kompetensi pengawas satuan pendidikan/sekolah yang dilaksanakan oleh Korwas dan atau APSI setempat.
  3. Penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh para pengawas sekolah yang menunjang tugas pokok profesinya (kepengawasan).
  4. Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah yang dilaksanakan oleh lembaga lain seperti oleh perguruan tinggi, Departemen Pendidikan dan lembaga lain yang relevan.
  5. Studi lanjut/pelatihan/pendampingan dan studi banding dalam rangka meningkatkan kinerja pengawas sekolah.
  6. Penyusunan laporan kegiatan kepengawasan serta tindak lanjut hasil-hasil pengawasan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.

Anggaran pembinaan dan pengembangan profesi dan karir pengawas baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Direktorat Tenaga Kependidikan sebaiknya disalurkan melalui Koordinator Pengawas. Untuk itu setiap Korwas harus mengajukan proposal kegiatannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepada Direktorat Tenaga Kependidikan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Proposal kegiatan Korwas berisi: (1) Pen­dahulu­an yang bersisi uraian tentang pentingnya kegiatan untuk meningkatkan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan, (2) Tujuan dan manfaat kegiatan, (3) Hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut, (4) Materi yang dibahas dalam kegiatan, (5) Proses pelaksanaan kegiatan, (7) Jadwal waktu kegiatan, (8) Peserta yang terlibat dan nara sumber, (9) Anggaran biaya dan fasilitas yang diperlukan, (10) Tindak lanjut kegiatan.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya maupun hasil-hasilnya termasuk laporan per­tanggung­jawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Ke­pendidik­an.

Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan pengawas yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.

==========

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

17 tanggapan untuk “Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah”

  1. Tertarik menjadi pengawas langkah-langkah yang harus ditempuh (mohon pencerahan) kang terima kasih

    Nu utamina mah tingali heula formasina, nuju kapungkur abdi mah aya test seleksi

  2. untuk kesamaan pembinaan kepela sekolah dan guru ada baiknya program kerja kita sinerjikan untuk seluruh indonesia demi meningkatkan martabat pengawas diseluruh indonesia

  3. ishak
    untuk kesamaan pembinaan kepela selah dan guru ada baiknya program kerja kita sinerjikan untuk seluruh indonesia demi meningkatkan martabat pengawas diseluruh indonesia

  4. Terimakasih pa sudrajat luar biasa materinya. !
    kalau bisa bapak lebih kreatif lagi untuk menampilkan beberapa contoh program manajerial atau program akademik pengawas serta beberapa contoh instrument instrument yang diperlukan agar bisa dijadikan perbandingan atau referensi bagi pengawas di seluruh republik ini !.
    Mari kita bangun dan ciptakan Profesi pengawas sebagai profesi yang pantas dibanggakan dan dihormati. Selamat berkarya.

  5. Pak Suradjat,apakah untuk tahun 2009 ini sudah ada program beasiswa untuk pengawas, kalau sudah bagaimana cara mendapatkannya?

  6. Bapak Suidrajat
    Apakah tahun 2009 sudah ada rencana pemberian beasiswa utk pengawas, kalau sudah bagaimana cara mendapatkannya

Komentar ditutup.