Keunikan dan Keterkaitan antara Pelayanan Guru dan Konselor
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal)
Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Hal ini berarti dalam pengembangan dan proses pembelajaran fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian guru. Sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaranbidang studi perlu mendapat perhatian konselor.
Selengkapnya, keunikan dan keterkaitan pelayanan pembelajaran oleh guru dan pelayanan bimbingan dan konseling oleh konselor dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
Dimensi | Guru | Konselor |
1. Wilayah Gerak | Khususnya Sistem Pendidikan Formal | Khususnya Sistem Pendidikan Formal |
2. Tujuan Umum | Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional | Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional |
3. Konteks Tugas | Pembelajaran yang mendidik melalui mata pelajaran dengan skenario guru-murid | Pelayanan yang memandirikan dengan skenario konseli-konselor |
3.1 Fokus Kegiatan | Pengembangan kemampuan penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnya | Pengembangan potensi diri bidang pribadi, sosial, belajar, karier, dan masalah-masalahnya |
3.2 Hubungan Kerja | Alih tangan (referal) | Alih tangan (referal) |
4. Target Intervensi | ||
4.1 Individual | Minim | Utama |
4.2 Kelompok | Pilihan Strategis | Pilihan Strategis |
5.2 Klasikal | Utama | Minim |
5. Ekspektasi Kinerja | ||
5.1 Ukuran Keberhasilan | Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan Lebih Bersifat Kuantitaif |
Kemandirian dalam kehidupan Lebih bersifat kualitatif yang unsur-unsurnya saling terkait |
5.2 Pendekatan Umum | Pemanfaatan Instructional Effects & Nurturant Effects melalui pembelajaran yang mendidik | Pengenalan diri dan lingkungan oleh konseli dalam rangka pengentasan masalah pribadi, sosial, belajar dan karier. Skenario tindakan merupakan hasil transaksi yang merupakan keputusan konseli |
5.3 Perencanaan tindak intervensi | Kebutuhan belajar ditetapkan terlebih dahulu untuk ditawarkan kepada peserta didik | Kebutuhan pengembangan diri ditetapkan dalam proses transaksional oleh konseli, difasilitasi oleh konselor |
5.4 Pelaksanaan tindak intervensi | Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkretik peserta didik yang lebih terstruktur | Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkretik konseli dalam transaksi makna yang lebih lentur dan terbuka |
Sumber : Dirjen PMPTK, 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akdemik). Jakarta
apa sii perbedaan yang sangat menonjol antara guru bk/konselor dengan tenaga pendidik lainnya?
good.
oh ya selama ne kan profesi konselor dianggap sama saja dengan pekerjaan guru baik guru mata pelajaran maupun guru tatib, lalu bagaimana tindakan kita sebagai seorang konselor, apakah diam saja dengan adanya fenomena tersebut?